Dag Dig Dug Petinggi ACT, Bakal Keringetan, Skandal Dana Bantuan Lion Air Masuk Tahap Penyidikan
Skandal dana umat masuk babak baru dengan terciumnya penyelewengan dana bantuan korban kecelakaan Lion Air JT 610 oleh yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Bahkan, babak baru ini telah membuka lembaran baru dengan naiknya penyelidikan skandal dana bantuan ini menjadi tahap penyidikan.
Baca Juga: Dari Dana Umat Jadi Bantuan Lion Air, Skandal ACT Efeknya Bahaya, Cabut Izin Emang Harus Diambil!
Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara yang dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
“Kasus penyelewengan dana Yayasan ACT perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Penyidik memeriksa empat saksi, yakni pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional serta bagian keuangan ACT.
Pemeriksaan ini terkait dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi 2018 lalu.
Dalam kasus ini penyidik mengendus dugaan penyelewengan dana sosial itu dilakukan oleh pengurus ACT, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Keduanya diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.
Selain memeriksa saksi-saksi, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, penyidik juga melakukan audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT dan akuntan publik.
Baca Juga: Usai Dicabut Gegera Kasus Mas Bechi, Eh Izin Pesantren Dibuka Lagi Sama Pemerintah
Dana yang diaudit tersebut, kata dia, pertama pengelolaan dana sosial kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp2 miliar lebih untuk setiap korban dan dengan total Rp138 miliar.
Terkait dana ini, kata Nurul, Aksi Cepat Tanggap tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterimanya dari pihak Boeing ke ahli waris korban termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan ACT.
Diduga pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada Yayasan ACT.
Baca Juga: Selain Langkah Beraninya Diapresiasi, Jokowi dan Menlu China Bahas Soal Proyek Juga, Simak!
"Juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus atau presiden saudara A dan wakil ketua pengurus atau vice president saudara IK," kata Nurul.
Audit berikutnya untuk dana donasi yang diterima ACT dari berbagai pihak dengan jumlah Rp60 miliar setiap bulannya.
Dana donasi dari masyarakat itu di antaranya bersumber dari donasi masyarakat umum, donasi kemitraan, perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi atau kelembagaan non-korporasi dalam negeri maupun internasional, donasi dari komunitas, dan donasi dari anggota lembaga.
Pada saat pengelolaannya donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp600 miliar setiap bulannya dan langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak ACT sebesar 10 persen sampai dengan 20 persen atau Rp6 miliar sampai dengan Rp60 miliar untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan.
"Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut," kata Nurul.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Bareskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Baca Juga: Ragu Anies Baswedan Bakal Lepas Saham Perusahaan Bir, Formula E dan JIS Bisa Jalan Karenanya
Pemeriksaan itu telah berlangsung sejak siang tadi. Rencananya, Ahyudin akan memberikan keterangan seusai pemeriksaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar