Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gus Fahmi Khawatir PBNU Gunakan Dana Jamiyah untuk Sewa Pengacara dalam Kasus Mardani Maming

        Gus Fahmi Khawatir PBNU Gunakan Dana Jamiyah untuk Sewa Pengacara dalam Kasus Mardani Maming Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Pimpinan Ponpes Alfalahiyyah Mlangi Yogyakarta, KH Fahmi Basya LC (Gus Fahmi) mulai mempertanyakan keputusan PBNU menunjuk dua pengacara profesional, yakni Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK) dan Denny Indrayana (mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM) untuk mendampingi kasus Bendahara Umum (Bendum) Mardani H Maming dalam upaya praperadilan melawan KPK.

        Bahkan, tokoh ulama tersebut menyatakan ada rasa kekhawatiran soal dana untuk membayar dua  jasa pengecara tersebut mengambil dana dari jamiyah.

        "Soal pertanggungjawaban dana bagaimana jika memakai dana jamiyah? Ya tidak pas kalau benar memakai dana organisasi. Kalau menggelontorkan uang organisasi untuk back up Mardani H Maming ya keliru," terang KH Fahmi Basya dalam keterangan resmi, Selasa (12/7/2022).

        Baca Juga: Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditunda Hingga Satu Pekan Kedepan

        Menurut Gus Fahmi, dana milik PBNU hanya dipergunakan untuk kepentingan kemaslahatan jamiyah NU dalam hal prioritas untuk pendidikan, sosial, peningkatan kemiskinan warga Nahdliyin, atau kesehatan. 

        "Tapi kalau pakai uangnya Maming sendiri, kenapa tidak sekalian urus sendiri perkaranya dan tidak usah bawa-bawa NU," tegasnya. 

        Gus Fahmi mengaku mempersilakan Bendum Mardani melakukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. 

        "Tapi kalau PBNU men-support dan mencarikan pengacara dan sebagainya, ini menurut kami secara pribadi tidak pas karena kasusnya terjadi sudah lama sebelum Maming menjadi pengurus PBNU," paparnya. 

        Baca Juga: Menag Yaqut Semangat Komentari Kasus ACT, Bendum PBNU Jadi Tersangka Kok Diam Saja?

        Menurut Gus Fahmi, hal yang seharusnya dilakukan oleh PBNU adalah menonaktifkan Bendum Mardani H Maming selama proses hukum berlangsung sehingga nama besar PBNU tidak terkait. 

        "Kalau kemudian Ketum PBNU atau pengurus lainnya mem-backup atau ikut membantu proses ini, menurut kami salah besar. Karena sudah saya utarakan sejak awal, terlalu besar yang dikorbankan, marwah organisasi ini yang dipertaruhkan. Apalagi NU melalui Munas 2022 secara tegas memutuskan antikorupsi," ujarnya.

        "Hal yang harus dicatat, kenapa kemudian beberapa pengurus NU di PB itu ngotot? Ini ada apa? Ini yang menjadi tanda tanya besar buat saya," tanya Gus Fahmi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Ali Topan
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: