Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Siang-Malam ACT Dituduh Melakukan Penyelewengan, Ahyudin Eks Presiden Tegas Membantah: Insya Allah...

        Siang-Malam ACT Dituduh Melakukan Penyelewengan, Ahyudin Eks Presiden Tegas Membantah: Insya Allah... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satu nama yang cukup mendapat sorotan tajam terkit heboh dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah eks presiden mereka yakni Ahyudin. 

        Meski demikian, Ahyudin mengaku tidak ada penyelewengan dana di lembaganya. Hal itu berkaca pada laporan keuangan ACT yang selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor.

        "Jadi buat kami insya Allah audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) sudah merupakan standar bahwa pengelola keuangan ACT itu baik, tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan itu," kata Ahyudin usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022) malam.

        Ahyudin mengatakan, jika ada permasalahan pada laporan keuangan ACT, akuntan publik tidak mungkin mau mengaudit dan mengeluarkan predikat WTP. Hal ini pun sudah berlangsung selama 15 tahun.

        Baca Juga: Habib Bahar Meledak-ledak Sampaikan Pertanyaan, Jawaban Refly Harun Nggak Main-main Sampai Bikin Ruang Sidang Bergemuruh: Habib Harusnya…

        "Sejak tahun 2005 sampai 2020, artinya kalau diaudit kemudian predikatnya juga WTP, mana mungkin kantor akuntan audit mau mengeluarkan hasil audit dengan predikat WTP kalau ada penyimpangan," kata Ahyudin. 

        Ahyudin keluar dari ruang pemeriksaan 23.16 WIB, sedangkan Ibnu Khajar yang didampingi pengacaranya keluar pukul 23.23 WIB.

        Sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini dikarenakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menemukan dua unsur pidana dalam kasus ini. 

        "Hasil gelar perkara sepakat berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, minimal dua bukti sudah terpenuhi terjadi peristiwa pidana sehingga kasus naik dari lidik ke sidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Juli 2022.

        Jenderal bintang satu itu mengatakan dua unsur pidana dalam lembaga filantropi ACT yaitu pertama, melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung.

        "Sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan," kata Ramadhan.

        Kedua, terkait tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.

        Baca Juga: Omongan Refly Harun Nggak Main-main: Kalau Anies Baswedan Dilamar Jokowi di 2019, Pasti Dia Mau!

        Selain itu, Ramadhan mengatakan, sudah ada delapan saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

        “Terdiri dari dua pelaksana proyek atau relawan kontruksi, dan enam orang dari perangkat yayasan dan stok yayasan,” tuturnya.

        Lulusan Akpol 1991 ini mengatakan penyidik selanjutnya meminta data keuangan dari rekening-rekening yang dimiliki yayasan ACT dan pihak-pihak yang terafiliasi untuk mentracing aset dan data kekayaan. 

        "Melakukan tracing asset dan harta kekayaan," ucap dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: