Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo memaparkan bahwa kasus stunting tidak bisa diaudit sebagaimana akuntabilitas dan maternal perinatal.
Hasto mengatakan, audit stunting terikat dengan medical record atau data yang sifatnya individu. Dia mengatakan bahwa kerahasiaan hasil audit menjadi pokok yang paling penting.
Baca Juga: BKKBN Pandang Edukasi Manajemen Gizi pada Ibu Hamil Penting Cegah Stunting
"Saya mengingatkan pada kesempatan kali ini sehingga ini bukan audit keuangan ya, kalau audit keuangan seolah-olah arahan yang ada itu juga bisa harus terbuka, melibatkan masyarakat," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/7/2022).
Hasto mengatakan, audit stunting melibatkan para ahli dan melibatkan keluarga yang anggotanya terdiagnosis stunting. Selain itu, kata Hasto, audit stunting juga melibatkan peran bidan yang merupakan anggota Tim Pendamping Keluarga.
Sementara, Audit Maternal Perinatal, kata Hasto, merupakan langkah menelusuri kembali sebab kesakitan dan kematian ibu dan bayi dengan tujuan mencegah kesakitan dan kematian yang akan datang. Selain itu, kata Hasto, itu dilakukan dalam rangka mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
"Kita membutuhkan penapisan kasus-kasus yang sulit, jadi di sinilah kaitannya dengan audit stunting. Kalau ada kasus stunting di-adjust sebagai stunting ternyata ada underline problem, ada underline desease, ada penyakit yang ada di balik stunting itu, ada kelainan otak, ada kelainan ginjal atau jantung," jelas Hasto.
Hasto menuturkan, sering kali di kader Posyandu di TPK tidak tahu sehingga seolah-olah tertatih-tatih menyelesaikan stunting yang tidak kunjung selesai.
"Ternyata ini special case. Oleh karena itu, inilah pentingnya Tim Audit Stunting," jelas Hasto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum