Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Cabut Dua Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro

        OJK Cabut Dua Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari dua Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada 7 Juli 2022. Masing-masing adalah Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur dan Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Melati Makmur .

        Pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur didasarkan atas Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/KO.0303/2022 tanggal 7 Juli 2022.

        Sementara pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Melati Makmur  berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/KO.0303/2022 tanggal 7 Juli 2022

        Deputi Komisioner Pengawasn IKNB II sekaligus Plt.Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin menyebutkan penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

        Baca Juga: Berpotensi Alami Resesi, Indonesia Harus Lakukan Mitigasi Risiko

        Selanjutnya, pengurus koperasi diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: