Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MNC Sky Vision Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris

        MNC Sky Vision Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Guna meningkatkan kinerja perusahaan, PT MNC Sky Vision Tbk merombak jajaran direksi dan komisaris, yang dilaksanakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2021 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 2022, yang diselenggarakan Jumat (15/7/2022).  

        Perombakan jajaran direksi dan komisaris menyusul pengunduran diri direktur dan komisaris lama, yakni Janis Gunawan dan Salvona Tumanggor. Sementara direktur yang baru adalah Prihatmo Kushardono. Dan komisaris yang diganti adalah Mashudi Hamka, dan komisaris baru yang diangkat adalah Tito Abdullah. 

        Adapun susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru adalah: 

        Dewan Komisaris

        • Komisaris Utama : Ade Tjendra
        • Komisaris : Tito Abdullah
        • Komisaris Independen : Ahmad Rofiq 

        Direksi

        • Direktur Utama : Hari Susanto
        • Direktur : Prihatmo Kushardono
        • Direktur : Budiman Hartanu 
        • Direktur : Vera Tanamihardja
        • Direktur : Ruby Budiman
        • Direktur : Fransisca Setianinggar

        “Selanjutnya Dewan Komisaris Perseroan dapat menetapkan besaran remunerasi bagi para anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2022 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Remunerasi Perseroan,” jelas Samuel Christhopher Hartono secara virtual di Jakarta.

        Selain itu, juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi  untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

        Dan menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen Perseroan yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

        “Kami memberikan wewenang dan kuasa sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik Independen tersebut,” imbuh Samuel. 

        Dalam RUPST yang dilakukan menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya:

        Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Berkelanjutan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris mengenai jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

        Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang mereka lakukan. 

        Sedangkan RUPSLB memutuskan beberapa agenda antara lain; menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan keputusan yang dihasilkan dalam RUPST dan RUPSLB.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: