Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terbitkan Izin Penggunaan Obat Darurat Paxlovid, BPOM: Guna Mengobati Covid-19

        Terbitkan Izin Penggunaan Obat Darurat Paxlovid, BPOM: Guna Mengobati Covid-19 Kredit Foto: Antara/Moch Asim
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) yang diperuntukkan bagi obat Paxlovid tablet salut selaput sebagai obat Covid-19 setelah sebelumnya menerbitkan EUA untuk antivirus Favipiravit dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal regdanvimab (2021), serta molnupiravir (2022).

        Dengan terbitnya EUA, adanya tambahan jenis antivirus untuk penanganan Covid-19 tersebut menjadi salah satu pilihan alternatif untuk penatalaksanaan Covid-19 di Indonesia.

        Baca Juga: Tetap Waspada! Kasus Covid-19 Jakarta di Akhir Pekan Sampai 2.000 Kasus Lebih!

        Kepala Badan POM Penny K Lukito memaparkan bahwa Paxlovid merupakan obat yang berguna untuk terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer. Dia juga memaparkan bahwa obat tersebut berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak.

        Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati COVID-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju COVID-19 berat,” kata Penny dalam keterangan tertulisnya yang diterima Warta Ekonomi, Senin (18/7/22).

        Dia menjelaskan, penggunaan dosis obat tersebut dianjurkan sebanyak 300 mg Nirmatrelvir atau dua tablet dengan kandungan 150 mg dengan 100 mg Ritonavir atau satu tablet 100 mg. Dia menjelaskan, obat tersebut dianjurkan untuk diminum bersama dua kali sehari.

        Dalam hal ini, Penny mengapresiasi kontribusi dan dukungan dari berbagai pihak yang terlibat. Diantaranya, kata Penny, Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat serta Asosiasi Klinis yang telah mengkaji secara intensif sehingga EUA dapat disetujui pada Paxlovid tablet salut selaput.

        Baca Juga: Dukung Pengembangan Produk Lokal, BPOM Gelar Pendampingan UMKM di Papua Barat

        Selain itu, kata Penny, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dalam memantau keamanan obat di Indonesia. Dalam hal ini, pengawasan akan difokuskan pada penggunaan Paxlovid.

        Lebih lanjut, Penny mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terkait penggunaan obat tertentu. Dia meminta agar masyarakat bisa lebih cerdas dan selektif dalam memilih obat.

        “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dan hindari mengonsumsi obat-obat ilegal. Pastikan hanya membeli obat yang telah memiliki nomor izin edar. Belilah obat di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat atau secara online di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Untuk mendapatkan obat keras tentunya tetap harus berdasarkan resep dokter,” paparnya.

        Baca Juga: Jokowi Bertemu Delegasi IMF, Menkeu Sri Mulyani Langsung Berikan Kabar Baik, Rakyat Pasti Gembira!

        Mengutip hasil kajian Badan POM terkait dengan keamanan obat Paxlovid, secara umum pemberian tablet tersebut aman dan dapat ditoleransi. Efek samping tingkat ringan hingga sedang yang paling sering dilaporkan pada kelompok yang menerima obat adalah dysgeusia (gangguan indra perasa) (5,6%), diare (3,1%), sakit kepala (1,4%), dan muntah (1,1%) dengan angka kejadian yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok yang menerima plasebo (berurutan 0,3%; 1,6%; 1,3%; dan 0,8%).

        Dari sisi efikasi, hasil uji klinik fase 2 dan 3 menunjukkan Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian sebesar 89% pada pasien dewasa COVID-19 yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid (penyakit penyerta), sehingga berisiko berkembang menjadi parah. Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal.

        Badan POM juga melakukan pengawasan terhadap rantai pasokan Paxlovid agar keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar dapat dipertahankan, serta mencegah penggunaannya secara ilegal. Untuk mencegah peredaran obat secara ilegal, Badan POM melakukan serangkaian kegiatan pengawasan dari hulu hingga hilir. 

        Baca Juga: Subvarian Omicron Marak, Jamaah Haji Akan Discreening Covid 19

        Rangkaian dimulai dari pengawasan pemasukan Bahan Baku Obat (BBO), pengawasan sarana produksi obat melalui pemenuhan aspek Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB), pengawasan di sarana distribusi obat melalui pemenuhan aspek Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB), melakukan sampling, dan pengujian terhadap produk obat yang beredar, serta melakukan sosialisasi/Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan obat ilegal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: