Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Rizieq Bebas dengan Jaminan dari Istrinya, Denny Gak Heran: Inilah Kenapa Istri Harus Banyak

        Habib Rizieq Bebas dengan Jaminan dari Istrinya, Denny Gak Heran: Inilah Kenapa Istri Harus Banyak Kredit Foto: Instagram Denny Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebebasan Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Rabu (20/7/2022) masih jadi sorotan sejumlah pihak. Salah satunya adalah dari pegiat media sosial Denny Siregar.

        Denny mengomentari fakta bahwa istri HRS-lah yang menjadi jaminan kebebasan bersyarat suaminya. Dia bahkan memberikan komentar yang menohok.

        Baca Juga: 2 Tokoh yang Bakal Manfaatkan Habib Rizieq untuk Pilpres 2024 Benarkah JK dan Anies? Pengamat: Prabowo Tak Tertarik Lagi

        "Inilah kenapa istri harus banyak, karena fungsinya bisa jadi jaminan," ucap Denny dilansir dari twitter pribadinya, Rabu (20/7/2022).

        Diketahui, tim advokasi Aziz Yanuar sebelumnya sudah menyampaikan 3 poin penting pascabebasnya kliennya, Habib Rizieq, dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta. Hal tersebut tertuang dalam rilis dengan nomor 123/PR/TA-HRS/07/2022 tentang Berakhirnya Masa Menjalankan Pidana Habib Rizieq Shihab.

        Rilis tersebut diunggah oleh akun media sosial Twitter resmi Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam Lembaga Informasi Persaudaraan (@DPP_LPP). Diawali dengan salam, tim advokasi mengatakan proses hukum yang telah dijalani oleh Habib Rizieq Shihab telah selesai.

        "Dengan ini kami sebagai Penasihat Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab menyampaikan hal-hal sebagai berikut," beber Aziz, Rabu (20/7/2022).

        • Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
        • Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Shihab telah menjalani masa pidana sebagaimana putusan dimaksud;
        • Bahwa kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.

        Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Rocky Gerung Sebut Publik Lebih Melihat Soal Ketidakadilan

        "Dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," terang Aziz.

        Dalam unggahan pada akun @DPP_LPP memperlihatkan Habib Rizieq disambut oleh anak, istri, dan menantu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: