Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memberi efek positif dalam kehidupan bermasyarakat. Tak ada batasan waktu dan tempat dalam menerima informasi, siapa pun dapat mengakses informasi tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun pendidikan.
"Semua orang juga lebih mudah berekspresi, mengeluarkan pendapat, ide, dan gagasan, bahkan peluang ekonomi kini lebih besar dengan penjualan online," kata anggota Tular Nalar Guru Lansia dan Koordinator Wilayah Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Astin Meiningsih, saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (20/7/2022), dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.
Baca Juga: Merawat Jejak Digital, Aset yang Harus Dijaga
Akan tetapi, ternyata ada tantangan budaya digital yang dialami bangsa Indonesia dengan berkembangnya digitalisasi. Tantangan itu ialah mengaburnya wawasan kebangsaan, menipisnya kesopanan dan kesantunan, menghilangnya budaya Indonesia sebab media digital menjadi panggung budaya asing.
Masih ada problem lain dengan minimnya pemahaman akan hak-hal digital. Serta kebebasan berekspresi yang kebablasan, berkurangnya toleransi dan penghargaan pada perbedaan sehingga kadang mudah tersulut dengan isu SARA. Di media sosial juga terjadi kehilangan batas-batas privasi hingga dengan mudahnya arus informasi pelanggaran hak cipta dan karya intelektual juga dilanggar.
Lebih jauh dia mengatakan, budaya digital seperti halnya kehidupan di dunia nyata. Masyarakatnya harus memiliki budaya, yakni Pancasila, di mana pengguna harus tahu pengetahuan dasar akan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan kecakapan digital. Menjadi pelaku digitalisasi kebudayaan melalui pemanfaatan Teknologi Informasi Komputer (TIK). Memiliki pengetahuan dasar akan mencintai produk dalam negeri, serta memahami hak-hal digital.
Dalam berkehidupan digital, nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tungggal Ika dipaparkan dalam tiap sila. Sila pertama mengenai cinta kasih dan saling menghargai perbedaan, kemudian sila kedua mengenai kesetaraan, sila ketiga harmoni mengutamakan kepentingan bersama. Adapun sila keempat memberi kesempatan setiap orang untuk berekspresi dan sila kelima semangat gotong royong.
Merespons perkembangan Teknologi Informasi Komputer (TIK), Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital. Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital, yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.
Baca Juga: Jejak Digital Kejam, Lebih Bijak Beraktivitas di Internet
Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi.
Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya antara lain dari Tular Nalar Guru Lansia dan Koordinator Wilayah Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Astin Meiningsih; Kabag Komunikasi RTIK Kabupaten Sidoarjo, Abdul Hamid Hasan; serta Pegiat Digital, M Adrian Dhimas. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum