Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kuasa Hukum Diminta Jangan Sok Tahu Soal Luka di Tubuh Brigadir J, Mabes Polri: Tugas Ahli

        Kuasa Hukum Diminta Jangan Sok Tahu Soal Luka di Tubuh Brigadir J, Mabes Polri: Tugas Ahli Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepolisian menyebut bahwa penyampaian terkait luka dan benda-benda milik Brigadir J yang kini ada di laboraentorium forensik (labfor) bukan kompetensi kuasa hukum untuk mengungkap ke publik. Hal itu harus disampaikan oleh para ahli.

        Pernyataan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dia mengkritik kuasa hukum keluarga Brigadir J yang memaparkan sejumlah luka di jasad Nofriansyah Yosua Hutabarat.

        Baca Juga: Polri Kirim Tim Forensik untuk Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ada Orangnya Ferdy Sambo?

        "Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu. Itu nanti expert (ahli) yang menjelaskan," kata dia kepada wartawan, Sabtu (23/7).

        Perwira tinggi Polri itu juga menyinggung tentang pemberitaan media yang menyoroti kasus tersebut. Alumnus Akpol 1990 itu mengingatkan awak media agar memilih narasumber yang kredibel dalam mengomentari kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

        Menurut Dedi, kesalahan dalam mengutip narasumber bisa menghambat dan memperkeruh proses penyidikan perkara tersebut. "Saya minta kepada teman-teman media juga untuk bisa meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang. Kalau teman-teman mengkutip dari sumber yang bukan expert, justru permasalahan akan lebih keruh," ujar Dedi.

        Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu memastikan penyebab kematian Brigadir J akan segera diungkap dan proses pembuktiannya dilakukan secara ilmiah dengan hasil yang sahih. Untuk itu, Dedi meminta publik untuk bersabar dan menunggi hasil kerja tim khusus (timsus) yang sudah dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

        Baca Juga: Forensik Polri Sudah Dapat Nama Internasional, Oknum Dokter yang Autopsi Brigadir J Jangan Bikin Rusak! Harus Segara Dinonaktifkan

        "Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus," kata Dedi.

        Dedi menyebut penyidik yang terlibat dalam timsus itu memiliki tugas berat untuk mengungkap kematian Brigadir J. "Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik. Konsekuensi pertama secara yuridis harus terpenuhi. Konsekuensi (kedua) keilmuan ini harus terpenuhi metodenya, ilmunya, dan peralatan yang digunakan," pungkas Dedi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: