Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut hingga akhir pekan lalu sudah ada 79 perusahaan yang mendaftar menjadi produsen minyak goreng curah kemasan sederhana atau Minyakita.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada realisasi produksi massal karena masing-masing produsen masih mengurus izin edar. Direktur Bahan Pokok dan Penting, Isy Karim, mengatakan Minyakita rencanannya akan mulai dipasarkan di wilayah Indonesia Timur.
Alasannya, selama ini masyarakat Indonesia Timur cenderung hanya mendapatkan minyak goreng kemasan premium yang berharga mahal. Kondisi tersebut terjadi karena ada kendala logistik dalam pendistribusian minyak goreng curah ke Indonesia Timur.
"Sekarang sedang diurus izin edar ke BPOM. Wilayah Maluku, Papua, dan Papua Barat sedang diprioritaskan untuk didistribusikan," kata Isy akhir pekan lalu.
Meski , merek Minyakita telah mendapatkan izin edar, produsen mesti mengurus izin kelayakan edar karena produk Minyakita akan diproduksi oleh perusahaan berbeda.
Pemerintah pun mengharapkan komitmen dari para pelaku usaha untuk dapat memproduksi Minyakita setelah mendapatkan persetujuan Kemendag menggunakan hak merk tersebut. Mereka yang memproduksi Minyakita akan mendapatkan insentif kuota ekspor yang lebih besar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: