Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Program UMi, Jembatan bagi Masyarakat Penerima Bansos Naik Level Jadi Pengusaha

        Program UMi, Jembatan bagi Masyarakat Penerima Bansos Naik Level Jadi Pengusaha Kredit Foto: Martyasari Rizky
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam upaya meningkatkan jumlah pelaku usaha di Indonesia, serta menjembatani masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan sosial (bansos) agar bisa naik kelas menjadi pengusaha, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah untuk mengoordinasikan dana Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).

        "Tujuan UMi adalah agar jumlah pelaku usaha terus berkembang. UMi diharapkan bisa menjadi jembatan bagi masyarakat yang sebelumnya menerima bansos, atau mereka yang ada di garis kemiskinan agar bisa naik kelas dengan melakukan usaha dan mengakses pembiayaan UMi untuk bantuan permodalannya," kata Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah dalam Konferensi Pers Penyampaian Kinerja Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), di Kantor Pusat Investasi Pemerintah, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

        Baca Juga: Sukses Kelola Keuangan Negara, Simak 5 Rumus Kepemimpinan Kemenkeu!

        Ia turut menyampaikan, program UMi ini merupakan program pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disediakan untuk memberikan fasilitas pembiayaan bagi pelaku usaha ultra mikro dan mengacu kepada para pelaku usaha yang belum mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan.

        "UMi ini merupakan program pemerintah yang dananya dari APBN. Sasarannya adalah masyarakat usaha yang paling bawah. Untuk mempermudah masyarakat yang menjadi sasaran UMi, syaratnya dipermudah dan semudah mungkin. Hanya cukup dengan e-KTP dan sedang tidak bersamaan menerima fasilitas pembiayaan pemerintah lainnya (KUR)," kata Ririn.

        Sebagai informasi, pembiayaan UMi merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, atau yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

        Lebih lanjut, Ririn menyampaikan bahwa di dalam program pembiayaan UMi para debitur dilengkapi dengan pendampingan. Fasilitas pendampingan berupa pemberian motivasi, pemberian pemahaman mengurus izin usaha, meningkatkan usahanya, dan juga meningkatkan kualitas produknya.

        Baca Juga: Dorong Ekonomi Rakyat, KUR BRI Perkuat UMKM saat Masa Pandemi

        "Manajemen keuangan yang biasanya masih bercampur dengan keuangan negara, kendala pelaku usaha ini akses pemasaran, makanya dalam pendampingan, pemasaran menjadi materi yang diberikan kepada para debitut," imbuhnya.

        Adapun untuk penyalurannya, PIP tidak menyalurkan langsung kepada masyarakat, tetapi UMi disalurkan oleh mitra-mitra penyalur, yakni Lembaga Keuangan Bukan Bank. Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain adalah PT Pengadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sementara, penyaluran secara tidak langsung bekerja sama dengan lembaga linkage.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: