Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mardani Maming Diuber-Uber KPK, Bagaimana Nasibnya Sebagai Bendum PBNU?

        Mardani Maming Diuber-Uber KPK, Bagaimana Nasibnya Sebagai Bendum PBNU? Kredit Foto: Hipmi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gugatan praperadilan Mardani H Maming ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alhasil, Mardani Maming akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bendahara umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

        "Ya, setelah penetapan pengadilan berlaku beliau akan non aktif sebagai bendum PBNU," kata Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrurrozi saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

        Mardani diduga terlibat dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus itu tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Baca Juga: Hari ini Mardani Maming Dipastikan Hadir Penuhi Pemeriksaan KPK

        Dengan menonaktifkan jabatannya di PBNU, Ahmad berharap Mardani bisa lebih fokus terhadap proses hukum.

        Di sisi lain, Ahmad juga meyakini kalau Mardani akan menanggalkan jabatannya di PBNU.

        "Saya yakin dia akan segera mengundurkan diri," ucapnya.

        Ahmad menyebut kalau PBNU akan memutuskan terkait status Mardani di lembaga tersebut melalui penyelenggaraan rapat.

        "Hal ini juga akan segera diputuskan oleh rapat pimpinan dalam waktu dekat."

        Jadi DPO

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming pada Selasa (26/7/2022).

        Status DPO itu diterbitkan oleh KPK lantaran politikus PDIP itu dianggap tidak kooperatif setelah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

        "Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, dikutip dari Suara.com, Selasa (26/7/2022).

        Lebih lanjut, KPK pun segera melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk membantu penangkapan terhadap Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu.

        "KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," ujar Ali.

        Terkait status DPO itu, Ali pun meminta kepada masyarakat bila mengetahui informasi soal informasi keberadaan Maming agar segera menghubungi KPK.

        "Silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Ali.

        "Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan," imbuhnya.

        Sebelumnya, KPK gagal menjemput paksa terhadap Mardani Maming saaat menggeledah sebuah apertemen di kawasan Jakarta Selatan yang diduga milik eks mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

        Terkait kasus ini, Maming juga sudah dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: