Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemprov DKI Jakarta Penuhi Tuntutan Para Buruh, Said Iqbal: Kami Sangat Mendukung

        Pemprov DKI Jakarta Penuhi Tuntutan Para Buruh, Said Iqbal: Kami Sangat Mendukung Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan apresiasinya atas langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait upah minimum provinsi (UMP) yang dimenangkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dalam gugatannya beberapa waktu lalu.

        "Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil putusan PTUN terkait UMP DKI," ungkap Said dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

        Baca Juga: Prahara UMP DKI Jakarta: di Angka Berapa Upah Buruh Berlabuh?

        Said memaparkan, pada praktik lapangan, sistem pengupahan di angka Rp4,6 juta di DKI Jakarta yang telah berjalan selama tujuh bulan tidak menuai keluhan maupun gugatan dari para pengusaha. Berdasarkan hal tersebut, Said mengatakan bahwa para buruh meminta Pemprov DKI untuk mempertahankan keputusan UMP di angka Rp4,6 juta.

        "Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," kata Said.

        Lebih lanjut, Said mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah konsisten dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 tahun 2021 dengan UMP sebesar Rp4,6 juta. 

        "KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha," ungkapnya.

        Sebagaimana diketahui, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanan melakukan berbagai kajian secara komprehensif, putusan majelis PTUN dinilai belum sesuai dengan harapan para buruh.

        Dia memaparkan, kenaikan UMP yang layak seyogyanya mengacu pada angka kenaikan inflasi dan tingkat kehidupan layak. Berdasarkan hal tersebut, Yayan memaparkan bahwa Pemprov DKI memutuskan untuk mengajukan banding demi menjaga kelayakan hidup dan kesejahteraan para buruh.

        "Hal ini (keputusan banding Pemprov) karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," jelas Yayan dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

        Lebih lanjut, Yayan berharap dengan angka besaran UMP sebesar Rp4.641.852 tetap bisa diterapkan sesuai dengan Kepgub No. 1517 tahun 2021.

        Baca Juga: Sebut Gugatan UMP Apindo Tak Bermoral, KSPI: Buruh Sangat Terpukul!

        "Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," katanya.

        Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa keputusan yang nantinya akan diambil oleh Pemprov mengedepankan kepentingan semua pihak. Dalam hal ini, kata Riza, buruh dan para pengusaha yang secara langsung bersinggungan.

        "Untuk kepentingan semua. Bukan kepentingan Pemprov, melainkan kepentingan buruh, kepentingan pengusaha, kepentingan semua, terutama kepentingan warga," tegas Riza saat diwawancarai Warta Ekonomi, Senin (25/7) lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: