Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        AMTI dan Ekosistem Sektor Tembakau Nyatakan Sikap, Tolak Revisi PP 109/2012

        AMTI dan Ekosistem Sektor Tembakau Nyatakan Sikap, Tolak Revisi PP 109/2012 Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau (AMTI) Budidoyo menegaskan bahwa pengajuan dan usulan revisi Peraturan pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 cacat hukum. Untuk itu AMTI dan seluruh ekosistem pertembakauan menolak dengan tegas akan rencana pemerintah merevisi PP tersebut.

        Menurutnya, proses uji kompetensi PP 109 tidak sesuai dengan konstitusi serta adanya intervensi kelompok anti tembakau yang terlebih dahulu menerima draf revisi tersebut. Seharusnya dalam prosesnya pemerintah mengedepankan asas keterbukaan, keadilan dan independensi.

        Baca Juga: Atasi Permasalahan Stunting di Indonesia, Pemerintah: Uangnya Tolong Jangan Dibelikan Rokok!

        "Kami tidak pernah mendapatkan draft uji materi PP 109/2012. Seharusnya kalau ada uji publik kami juga dibekali rancangan draftnya. Hanya teman-teman yang mendukung revisi mendapatkan draft," kata Budidoyo dalam Konfrensi Pers Sikap Ekosistem Pertembakauan Terhadap Uji Publik Revisi PP 109/2012, Kamis, (28/7/2022).

        Dia menyatakan, tidak benar jika pemerintah dan para pendukung anti tembakau menyatakan urgensi dan justifikasi untuk merevisi PP 109 karena prevalensi perokok anak masih tinggi. Dari data resmi BPS menunjukkan bahwa persentase anak berusia 10-18 tahun yang merokok mencapai 9,65% pada 2018. Angkanya kemudian menurun menjadi 3,87% pada setahun setelahnya. Pada 2020, persentase anak berusia 10-18 tahun yang merokok kembali merosot menjadi 3,81%.

        Baca Juga: Serap Jutaan Tenaga Kerja, Pemerintah Diminta Jaga Keberlanjutan Ekosistem Pertembakauan dengan Tak Merevisi PP 109/2012

        Dia menegaskan, selama ini implementasi PP 109 di lapangan tidak maksimal. Tidak adanya kerjasama antara pemerintah dan penegak hukum untuk menegak aturan yang ada.

        "Ditingkat impelementasinya yang gak maksimal tapi kenapa PP yang disalahkan. Diubah apapun selama tidak adanya penegakan dan aturan pelaksanaanya akan sulit," tegasnya.

        Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno menyatakan,  seluruh petani sejak awal menolak adanya revisi PP 109/2012 karena akan berimbas pada mata pencahariaan 2,5 juta petani tembakau. Petani sebagai kelompok marjinal yang paling sulit mendapat akses informasi terkait revisi regulasi ini, dipaksa untuk menyetujui beleid perubahan yang jelas-jelas berisi total pelarangan dan menambah beban terhadap sektor tembakau.

        Baca Juga: Gak Terima Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Pengacara Istri Ferdy Sambo Geram, Simak!

        "Revisi PP 109/2012 berniat membunuh 2,5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh yang hidupnya bergantung pada ekosistem pertembakauan.  Petani berhak mendapat perlindungan, diberi kesempatan untuk hidup layak dan sejahtera. Bukan dimatikan mata pencahariannya," kata dia.

        Sekjen Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Ketut Budhyman Mudhara mengatakan, dengan upaya merevisi PP 109 hal ini tentu bertentangan dengan usaha positif yang hendak dicapai oleh Pemerintah Indonesia melalui Rencana Pemulihan Ekonomi Nasional pasca pandemic COVID-19. Pasalnya, sepanjang pandemi berlangsung para petani cengkeh berupaya bangkit memulihkan kemandirian dan daya beli.

        Baca Juga: Gak Heran Soal Robohnya Pagar Pembatas JIS, "Semua Kerjaan Anies Baswedan Berantakan, Ancur-ancuran"

        "Upaya pengajuan revisi PP 109/2012 bukan kali pertama mereka lakukan. Kami di hulu, para petani ini yang akan menjadi korban paling hebat dari usulan revisi regulasi ini," ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: