Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sempat Dapat Status Buronan, Mardani Maming Kasih Penjelasan: Saya Ziarah ke Wali Songo

        Sempat Dapat Status Buronan, Mardani Maming Kasih Penjelasan: Saya Ziarah ke Wali Songo Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gagalnya penjemputan paksa Mardani Maming oleh KPK karena diketahui Maming tidak ada di lokasi penjemputan kini berbuntut panjang. Maming mendapat status buron atau DPO.

        Meski demikian, Kini Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (28/7).

        Maming membantah dirinya kabur selama ini sampai dapat status DPO atau Buron. Dia mengaku melakukan ziarah ke Wali Songo.

        Hal tersebut dilontarkan oleh Mardani Maming saat menghadiri panggilan tim penyidik untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (28/7).

        Di gedung KPK, ziarah ke makam Wali Songo menjadi alasan tersangka dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) itu.

        "Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang tetapi saya ziarah ke Wali Songo. Setelah itu balik tanggal 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir," kata Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

        Baca Juga: Sempat Buron, Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK, Eh Langsung "Protes": Saya Sudah Mengirimkan...

        Sebelumnya diketahui dirinya telah mengirimkan surat ke KPK pada Senin (25/7) untuk menyampaikan akan menghadiri panggilan pada Kamis (28/7).

        "Hari Selasa (26/7) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) dan pengacara saya hari Senin (25/7) menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," ujar Mardani.

        Lebih lanjut, Mardani juga menjelaskan bahwa kasus yang menimpanya adalah murni masalah urusan bisnis.

        "Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pengadilan utang-piutang. Murni business to business," jelas Mardani.

        Baca Juga: Omongan Napoleon Bonaparte Kembali Menggelegar Soal Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo: Yang Berbuat... Ngaku Kau, Aku Abangmu Sudah...

        Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio selaku selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) kepada Mardani.

        KPK menduga uang diterima Mardani dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.(Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: