Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KSP : Implementasi UU Cipta Kerja Percepat Pertumbuhan UMKM

        KSP : Implementasi UU Cipta Kerja Percepat Pertumbuhan UMKM Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kantor Staf Presiden (KSP) mengapresiasi Kementerian Koperasi dan UKM yang telah bekerja dengan baik dalam percepatan pertumbuhan UKM di Indonesia. Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Kantor Staf Presiden Edy Priyono menilai, Kemenkop UKM berhasil mendorong implementasi PP No 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang merupakan salah satu aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

        “Ini bukti bahwa implementasi UUCK terus berjalan, di luar perbaikan proses formil yang juga terus berlangsung,” kata Edy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/7/2022).

        Baca Juga: Untuk Hadapi Krisis Pangan Global Moeldoko Dorong Kolaborasi Penelitian Sorgum di 12 Negara

        Edy mengatakan, Implementasi UU Cipta Kerja melalui PP No 7/2021 telah memberikan dukungan besar kepada UMKM dari berbagai aspek, mulai hulu hingga hilr. Seperti permodalan, perizinan, fasilitasi sertifikasi, hinga pemasaran dan kemitraan.

        Dari aspek perizinan misalnya, sebut Edy, pemerintah setidaknya telah memfasilitasi 1,3 juta usaha mikro/kecil untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha  (NIB) melalui sistem layanan perizinan online berbasis risiko (OSS RBA), yang dikembangkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

        Edy yang juga Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden menambahkan, melalui UUCK pelaku UMKM juga mendapatkan penyuluhan dan pendampingan hukum. Ini dibuktikan dengan kegiatan penyuluhan hukum bagi usaha mikro di 15 provinsi dan diikuti oleh 600 pelaku usaha mikro/kecil.  “Kemenkop UKM juga melakukan pendampingan hukum kepada 18 usaha mikro oleh Advokat dan LBH,” terangnya.

        Dalam kaitan dengan amanat PP No 7/2021 tentang penyediaan fasilitas ruang promosi bagi UMKM di infrastruktur publik, jelas Edy, Kemenkop UKM telah mendorong kemitraan usaha mikro/kecil dengan pengelola terminal melalui rencana penandatanganan MoU dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Kementerian BUMN.

        “Saat ini penyediaan promosi UMKM di berbagai fasilitas publik sudah mencapai 30 persen,” imbuhnya.

        Pada kesempatan itu, Edy juga menyinggung kinerja Kemkop UKM terkait percepatan basis data tunggal UMKM. Di mana per akhir juni 2022, telah dilakukan pendataan terhadap 857.281 pelaku UMKM dari 226 kabupaten/kota dari 33 provinsi.

        Sementara soal peningkatan kompetensi sumber daya manusia pelaku UMKM, pemerintah secara proaktif memberikan pelatihan dengan berbagai topik. Seperti vokasional, e-commerce, manajemen keuangan, dan pelatihan bagi usaha mikro berbasis kompetensi.

        “Hingga juli 2022, pelatihan-pelatihan itu sudah diikuti 1.110 pelaku usaha,” tutup Edy.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: