Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Digugat Pemegang Saham Rp11 Triliun, Blue Bird Akhirnya Buka Suara: Sampai Saat Ini Kami...

        Digugat Pemegang Saham Rp11 Triliun, Blue Bird Akhirnya Buka Suara: Sampai Saat Ini Kami... Kredit Foto: Unsplash/Afif Kusuma
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Blue Bird Tbk (BIRD) digugat oleh salah satu pemegang saham, yakni Elliana Wibowo. Gugatan senilai total Rp11 triliun itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PNJKT.SEL pada 25 Juli 2022.

        Melansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Elliana Wibowo menggugat beberapa pihak, yakni pemilik Blue Bird, Purnomo Prawiro (tergugat I); Komisaris Blue Bird, Nona Sri Ayati Purnomo (tergugat II); istri pemilik Blue Bird, Endang Purnomo (tergugat III); Dr Indra Marki (tergugat IV); Kapolda Metro Jaya (tergugat V); Bambang Hendarso Danuri (tergugat VI); PT Blue Bird Taxi (tergugat VII); PT BIG BIRD (tergugat VIII); dan PT Blue Bird Tbk (tergugat IX).

        Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Bersabda, Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini Perkasa Tiada Tara!

        Selain itu, ada dua pihak yang menjadi turut tergugat dalam perkara hukum ini. Keduanya ialah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Gugatan diajukan Elliana Wibowo berkenaan dengan perubahan AD/ART Blue Bird, saham milik Elliana Wibowo dalam PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, dan PT Blue Bird Tbk. 

        Ada beberapa poin yang disampaikan dalam gugatan tersebut. Elliana Wibowo menggugat Fadil Imran dan Bambang Hendarso atas perbuatan melawan hukum yang menghambat keadilan pihak penggugat. Kemudian, Blue Bird Taxi dan Big Bird digugat karena kedua pihak dianggap menghalangi hak penggugat sebagai pemegang saham. 

        "Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan atas saham milik TERGUGAT I pada TERGUGAT IX sebesar 284.654.300 lembar serta Rumah terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl KemangTimur Raya Nomor 34 atas nama TERGUGAT I, sebagai bagian pelaksanaan putusan dalam perkara aquo," tulis informasi dalam SIPP ON Jaksel, dilansir pada Selasa, 2 Agustus 2022.

        Berikutnya, Blue Bird Taxi dan Blue Bird digugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebsar Rp1,263 triliun. Jumlah tersebut meliputi pembayaran dividen sebesar Rp1,234 triliun dan bunga sebesar 10% per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp129,588 miliar. Elliana Wibowo juga meminta pengadilan menghukum terugat I hingga IX untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp10 triliun. 

        Mengenai kabar gugatan tersebut, manajemen PT Blue Bird Tbk (BIRD) akhirnya buka suara. Melalui keterbukaan informasi, Blue Bir yang diwakili oleh Jusuf Salman selaku Corporate Secretary mengatakan bahwa pihaknya belum menerima berkas gugatan yang dimaksud. Pihaknya berkomitmen untuk segera mengambil langkah setelah menerima informasi atas gugatan yang diajukan oleh salah satu investor perusahaan itu.

        "Dapat kami sampaikan, bahwa sampai saat ini Perseroan belum menerima gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan, yang mana setelah kami terima, akan kami lakukan pengkajian, dan tanggapi secepatnya kemudian," kata Jusuf Salman, Selasa, 2 Agustus 2022.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: