Bharada E Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kabareskrim Blak-blakan Bilang...
Bharada E atau Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka penembak Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengakibatkan kematian Brigadir J tersebut. Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E tidak dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, kasus yang menjerat Bharada E ini masih berproses di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim sehingga masih ada potensi pasal lain yang diterapkan.
Baca Juga: "Murni Satu Lawan Satu", Pengacara Bharada E Bingung Soal Jerat Pasal Kasus Brigadir J
"Kenapa tidak diterapkan Pasal 340 KUHP? Karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh timsus," kata Agus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).
Tim khusus sedang memeriksa 25 personel kepolisian dalam kasus kematian Brigadir J. Puluhan personel polisi tersebut diperiksa karena diduga tidak profesional dalam penanganan kasus di lokasi kejadian penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu.
Perincian dari puluhan personel itu ialah tiga personel berpangkat pati (perwira tinggi) bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel berpangkat perwira pertama (pama), dan lima personel berpangkat bintara dan tamtama. Ke-25 orang itu berasal dari kesatuan Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.
Komjen Agus mengatakan sebagain dari puluhan personel itu ditempatkan di tempat khusus. "(25 personel polisi, red) tengah menjalani proses pemeriksaan oleh timsus dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus," kata Agus.
Alumnus Akpol 1989 itu memastikan apabila ada yang terbukti melakukan pelanggaran pidana seperti menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti, akan diproses dengan sanksi kode etik. Komjen Agus mengatakan hasil pelanggaran kode etik bakal dijadikan dasar apakah diputuskan menjadi tersangka.
Agus mengatakan, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto yang juga ketua timsus merekomendasikan temuan pelanggaran etik akan dijadikan dasar untuk menjerat puluhan personel polisi itu sebagai tersangka.
"Mereka menjadi bagian daripada para pelaku di dalam Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP adalah ada yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana atau pun karena kuasanya memberikan perintah untuk melakukan kejahatan termasuk memberi kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi," kata Agus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: