Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KSP Lakukan Uji Petik Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

        KSP Lakukan Uji Petik Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kredit Foto: KSP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kantor Staf Presiden melakukan uji petik implementasi perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berbasis Risiko. Uji petik digelar dengan melakukan survei terhadap 20 pelaku usaha bisnis mikro di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/8/2022).

        Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade menjelaskan, pelaksanaan uji petik menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pasalnya, presiden sangat menginginkan pelaku UMKM bisa naik kelas dan bisa mengembangkan usahanya dengan legalitas perizinan usaha. Untuk itu, KSP melakukan uji petik untuk memastikan implementasi perizinan berusaha berbasis risiko ini benar-benar berjalan.

        Baca Juga: Menkop-UKM: Adaptasi dalam Transformasi Digital Jadi Kunci Resiliensi UMKM

        Pada uji petik kali ini, tim Kantor Staf Presiden mendapati bahwa implementasi perizinan berusaha berbasis risiko telah berjalan dengan baik di lapangan. Dirinya menyebutkan, pelaku usaha tidak kesulitan dan tidak dipungut biaya dalam pengurusan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).

        "Pelaku usaha yang mendaftar secara mandiri lewat online tidak kesulitan saat mengakses sistem OSS. Sementara, pelaku usaha yang belum mampu mendaftar secara mandiri, mendapat pendampingan dari pendamping UKM atau petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

        Selain itu, tutur Albertien, pelaku usaha juga mengetahui bahwa NIB sudah cukup menjadi syarat legalitas usaha, yakni untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan berbagai sertifikasi, seperti PIRT (sertifikat produksi pangan industri rumah tangga), izin edar BPOM, sertifikat halal, dan HAKI. Legalitas dan sertifikat tersebut dapat memperluas pasar dan mendapatkan kepercayaan konsumen.

        "Uji petik ini membuktikan bahwa pemilik NIB sudah ada yang mendapatkan KUR, mendapatkan PIRT, izin edar BPOM, sehingga mampu memasarkan produk sampai ke provinsi lain," terangnya.

        Atas hasil uji petik tersebut, jelas Albertien, Kantor Staf Presiden mendorong pemerintah daerah untuk lebih gencar menyosialisasikan manfaat kepemilikan NIB bagi keberlangsungan usaha. Terlebih, sampai saat ini masih ada pemahaman bahwa mengurus NIB tidak ada manfaatnya. "Pemahaman Ini yang harus dipatahkan," tegasnya.

        Pada kesempatan itu, Albertien juga mengapresiasi program sosialisasi dan edukasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM, Kemenkop dan UKM, serta Pemkot Bandung, baik melalui online, petugas pendamping lapangan, maupun petugas yang melayani di kantor.

        Baca Juga: OJK Cabut Dua Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro

        Sebagai informasi, terhitung mulai 4 Agustus 2021–2 Agustus 2022, BKPM telah menerbitkan 1.629.778 NIB. Dari jumlah tersebut, 1.318.312 NIB diterbitkan untuk usaha perseorangan, dan 248.466 untuk badan usaha. Sementara, berdasarkan skala usaha, 1.513.038 usaha mikro, 83.632 usaha kecil, 19.348 usaha besar, dan 13.760 usaha menengah.

        Penerbitan NIB melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: