'Kita Kawal Pengadilannya', Mahfud MD Yakin Kematian Brigadir J Akan Segera Terungkap Jelas!
Menko Polhukam, Mahfud MD makin yakin kasus kematian Brigadir Joshua alias Brigadir J akan segera terungkap.
Dirinya mengapresiasi pihak Polri yang saat ini sudah hebat dalam penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Waduh! Polri Harus Bersiap Diri, "Ada Upaya Perlawanan dari Luar" Terkait Kasus Brigadir J!
“Kasus mutilasi yang mayatnya sudah terserak di berbagai kota saja bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?,” ujar Mahfud MD melalui akun Twitternya, Selasa (9/8/2022).
Mahfud MD juga mencontohkan kasus pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama di sebuah gang sempit. Saat itu diperkirakan tidak akan ada yang tahu.
“Saya langsung kontak Kapolda Fadil (Irjen Fadil Imran), saya bilang, Polri punya semua alat dan keahlian untuk menemukan mereka,” tuturnya.
Nyatanya, kata Mahfud MD, tidak sampai 24 jam, para pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama berhasil ditangkap.
Baca Juga: Waduh, Jokowi Sudah Sampai Tiga Kali Bersuara Lantang Soal Kasus Brigadir J, Ada Apa?
Begitu juga dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kata Mahfud MD, sejak awal dirinya yakin kasus ini bisa diungkap.
“Asal kita kawal dari ranjau geng pelaku. Sebab locus delictinya jelas di sebuah gedung, korban juga jelas, orang-orang yang ada disitu juga jelas. Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya,” tulisnya.
Masih menurut Mahfud MD, rencananya hari ini pihak kepolisian akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus yang menghebohkan publik tersebut.
Baca Juga: Padahal Tinggal Kemauan Saja, Anies Tak Berani Cabut Warisan Ahok?
“Tersangka akan diumumkan hari ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Adapun identitas tersangka akan diumumkan pihaknya Selasa (9/8/2022).
"Tunggu ekspos besok (Selasa) ya," ujar Komjen Agus, Senin (8/8/2022).
Seperti diketahui, Bareksrim telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni Bharada E dan Brigadir RR. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Terbukti Berbohong Soal Kasus Brigadir J, Ajudan Ferdy Sambo Dapat Pernyataan Keras dari Komnas HAM!
Sedangkan Brigadir RR, dijerat dengan Pasap 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar