Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kesaksiannya Bawa Kasus Brigadir J Kian Terang, Gimana Nasib Bharada E? Akan Bebas Hukuman?

        Kesaksiannya Bawa Kasus Brigadir J Kian Terang, Gimana Nasib Bharada E? Akan Bebas Hukuman? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengungkapan kasus kematian Brigadir J terus dan makin terang benderang akan apa yang sebenarnya terjadi di hari berdarah itu lewat kesaksian Bharada E.

        Untuk hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengharapkan Polri bisa memberikan perlindungan yang maksimal kepada perwira kepolisian tersebut.

        Baca Juga: Eksekusi Brigadir J, Beginilah Peran Ferdy Sambo dan Bharada E, Ngeri!

        "Saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apa pun," kata dia di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (10/8).

        Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu menganggap Bharada E merupakan saksi penting dalam kasus ini.

        "Kalau dia menerima perintah, bisa saja bebas," tegas Mahfud.

        Terlepas dari itu, Mahfud melihat kasus ini sudah hampir terungkap.

        "Pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata dia.

        Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan kepada Brigadir J. Satu di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo.

        Selain itu ada Bharada RE, Brigadir RR, dan KM.

        Irjen Ferdy Sambo diketahui berperan sebagai penyuruh dan menyusun skenario dalam aksi penembakan kepada Brigadir J.

        RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

        Baca Juga: Usai Perintahkan Tembak Brigadir J, Kini Nasib Ferdy Sambo Berada Ditangan Bharada E

        Polisi menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: