Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Simak! Ini Perbedaan Bursa Komoditi dan Bursa Saham

        Simak! Ini Perbedaan Bursa Komoditi dan Bursa Saham Kredit Foto: Pixabay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa berjangka komoditi dan bursa efek atau bursa saham merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan paling kentara di antara keduanya adalah bursa saham sifatnya sebagai investasi, sementara bursa komoditi sebagai trading.

        "Di dalam aktivitas perdagangan berjangka komoditi itu sebenarnya lebih ke trading, bukan investasi," kata Anang E Wicaksono, Head of Learning Center ICDX, saat ICDX Journalist Class 2022 yang digelar secara virtual, Rabu (10/8/2022).

        Dia menjelaskan, masyarakat yang tertarik dengan aktivitas ini bisa menempatkan dirinya sebagai trader, berarti aktif terhadap kalkulasi baik dari sisi risiko maupun ekspektasi keuntungan yang diharapkan.

        Baca Juga: Baru Merapat ke Bursa, Saham KLIN Dibanting Investor Hingga Terkena ARB

        Kemudian, perbedaan lainnya adalah bursa berjangka komiditi diperjualbelikan di tempat lindung nilai (hedging), sementara bursa saham di pasar modal. Produk yang ditransaksikan pun juga berbeda. Bursa komoditi mentransaksikan komoditi dan derivatif (Gold, Crude Oil, Forex/GOFX). Sedangkan bursa saham mentransaksikan saham, obligasi, dan sejenisnya.

        Berdasarkan paparan Anang, tingkat volatilitas harga dari instrumen derivatif GOCX micro cenderung lebih volatil dan menjanjikan potensi return lebih sehingga dengan formulasi yang tepat berpeluang memperbesar tingkat return dari portofolio.

        Di sisi lain, bursa komoditi diperdagangkan dua arah selama 24 jam, berbeda dengan bursa saham yang diperdagangkan satu arah dan transaksi hanya berlangsung selama pukul 8.30-16.00 WIB.

        Perbedaan lain yang juga perlu menjadi perhatian adalah regulasi bursa komoditi berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), sedangkan bursa saham berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: