Bongkar Kasus Brigadir J, Jenderal Listyo Sebut Orang Dekatnya Diduga Terlibat Skenario Ferdy Sambo!
Polri kembali mengungkapkan fakta terbaru soal kasus Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo.
Terkini, pihaknya sedang mendalami keterlibatan Fahmi Alamsyah dalam merekayasa kasus tersebut agar ditutupi.
Baca Juga: "Drama Sang Jenderal Sudah Selesai", Kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J Kalahkan Film India
"Kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Fahmi adalah penasihat ahli Kapolri bidang komunikasi publik. Kemarin dia mengundurkan diri karena diberitakan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo memastikan akan memproses Fahmi jika ditemukan melanggar.
"Kami sedang melakukan pendalaman, kalau ditemukan nanti kita proses," ujar Listyo.
Baca Juga: Waduh! Gegara Kasus Ferdy Sambo, Keluarga Bharada E Mendadak Minta Tolong Jokowi!
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri, Ferdy Sambo berusaha merekayasa peristiwa seolah terjadi saling tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang mengakibatkan Brigadir J tewas. Skenario rekayasa nampak dari keterangan tertulis media yang dibuat Fahmi Alamsyah.
Fahmi mengaku diminta Irjen Ferdy Sambo menyusun draf rilis pers terkait tewasnya Brigadir J. Namun dia menepis pemberitaan yang menyebut dirinya menyusun skenario seolah baku tembak terjadi.
Fahmi mengatakan diminta membuatkan poin-poin keterangan tertulis untuk media soal kejadian oleh Ferdy Sambo.
Baca Juga: Tak Seperti KM 50, Pembunuhan Brigadir J Akan Menutup Karir Ferdy Sambo: Tuhan Itu Gak Tidur!
Draf keterangan tertulis berisi peristiwa yang terjadi, tempat kejadian perkara, waktu kejadian, dan penanganan kejadian yang dilakukan, ditegaskan Fahmi, sesuai cerita versi Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan empat orang tersangka terkait tewasnya Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, serta seorang sipil yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo berinisial KM.
Sesuai peran masing-masing, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Masalah Asmara Ferdy Sambo Dibongkar, Brigadir J Dibunuh Gegara "Pegang Rahasia Besar"
Irjen Ferdy Sambo berperan memerintahkan penembakan dan menskenario seolah terjadi baku tembak, Bharada E berperan menembak. Bripka RR dan KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar