Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kompolnas Salut Sama Jenderal Listyo, Berani Periksa dan Jebloskan Ferdy Sambo Cs

        Kompolnas Salut Sama Jenderal Listyo, Berani Periksa dan Jebloskan Ferdy Sambo Cs Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan pihaknya salut dengan sikap Polri yang profesional dan mandiri terkait dengan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

        "Penetapan tersangka dalam kasus ini juga menunjukkan Kapolri tidak segan memproses hukum bawahannya yang berpangkat Irjen Pol," kata  Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

        Baca Juga: Bongkar Kasus Brigadir J, Jenderal Listyo Sebut Orang Dekatnya Diduga Terlibat Skenario Ferdy Sambo!

        Poengky menduga, Ferdy Sambo sebagai otak dari kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Korban tewas ditembak oleh rekannya atas perintah, di rumah dinas mantan Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.

        "Kompolnas sangat memahami tantangan dan hambatan yang dihadapi tim khusus dalam mengungkap kasus meninggalnya Josua. Ternyata diduga otak dibalik kasus ini adalah seorang jenderal bintang dua yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kadiv Propam, yang merupakan polisinya polisi," katanya.

        Terungkapnya kasus ini, kata Poengky, dengan penyidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation. Yang pada awalnya pengungkapan kasus sempat terhambat karena diduga ada upaya menghalang-halangi keadilan oleh Ferdy Sambo dan orang-orang yang diperintah olehnya.

        Baca Juga: Baku Tembak Brigadir J Ternyata Rekayasa Ferdy Sambo, “Pak Benny Mamoto Apa Kabar?"

        Namun, Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bekerja secara marathon mengedepankan pembuktian secara ilmiah.

        Sehingga meskipun ada upaya pengaburan, tetapi tetap dapat diungkap dugaan kejahatan para pelaku.

        "Apalagi setelah adanya 'bedhol desa' berupa mutasi dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat menghalang-halangi keadilan, maka Tim Khusus dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini," ujarnya.

        Baca Juga: Jebloskan Ferdy Sambo, Bisakah Bharada E Survive dan Selamat Sampai Pengadilan?

        Meski telah ditetapkan tersangka dan terungkap fakta bahwa Brigadir J dibunuh, kata Poengky, upaya penegakan hukum terus berjalan hingga proses pengadilan.

        "Kompolnas tetap akan mengawal proses penyidikan kasus ini hingga kasus dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Poengky.

        Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Birgadir J, bersama ajudan dan asisten rumah tangganya. Yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuat atau KM (asisten rumah tangga/sopir).

        Baca Juga: "Drama Sang Jenderal Sudah Selesai", Kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J Kalahkan Film India

        Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: