Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sukses Ungkap Skenario Pembunuhan oleh Ferdy Sambo, Anggota DPR Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

        Sukses Ungkap Skenario Pembunuhan oleh Ferdy Sambo, Anggota DPR Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penetepan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J mencuri perhatian publik.

        Mengenai perkembangan yang ada ini, anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas ketegasan dan objektivitas dalam menyelesaikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

        Dia mengatakan seorang pucuk pimpinan Polri mau turun dan mengawal langsung kasus ini sehingga kerja timsus yang dibentuk pun bekerja cepat dan tegas.

        "Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolri yang mampu menjaga muruah Polri dalam penyidikan kasus ini," katanya di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

        Baca Juga: Ya Ampun... "Dugaan Bisnis Haram-haram dan Unsur Wanita", Omongan Pengacara Keluarga Brigadir J Soal Penyebab Pembunuhan oleh Ferdy Sambo

        Eva menyebut beberapa langkah Kapolri yang menunjukkan ketegasan dan keseriusan Polri.

        "Menonaktifkan oknum yang diduga terlibat, memutasi mereka yang terbukti melakukan obstruction of justice, menahan, dan akhirnya mengumumkan sendiri tersangka utama dalam kasus ini," ujar politikus Nasdem itu.

        Dengan keseriusan Kapolri, dia mengatakan semua pihak layak memberikan dukungan pada Polri sebagai lembaga penegak hukum yang mampu mewujudkan rasa keadilan.

        Baca Juga: Sahut Menyahut Fadli Zon dan Mahfud MD di Twitter Terkait Kasus Brigadir J: Drama Ini Sudah Terlalu Panjang...

        Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

        Keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol. Ferdy Sambo. (antara)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: