Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wah! Gak Cuma Siapkan Skenario, Rupanya Ferdy Sambo Ikut Eksekusi Brigadir J!

        Wah! Gak Cuma Siapkan Skenario, Rupanya Ferdy Sambo Ikut Eksekusi Brigadir J! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Irjen Ferdy Sambo diketahui telah memerintahkan pembunuhan Brigadir J serta menyiapkan skenario untuk menutupi hal tersebut.

        Namun rupanya tak hanya hal tersebut, Bharada E menyebut bahwa mantan kadiv propam tersebut juga ikut menembak Brigadir J.

        Baca Juga: Pengungkapan Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo Tegas dan Jelas, Jenderal Listyo Banjir Pujian!

        Tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo disebut ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir Joshua (J). Pernyataan tersebut disampaikan pengacara tersangka Bharada Richard Eliezer (E), Deolipa Yumara.

        Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, pengakuan dari kliennya itu kepada tim penyidikan membuat semakin terang-benderang siapa aktor utama dan dalang pembunuhan Brigadir J.

        “Dia (Bharada E) itu kan sudah bilang ke penyidik, dia mengakui yang nembak. FS (Ferdy Sambo) juga dia bilang ikut nembak,” kata Deolipa, Kamis (11/8/2022).

        Baca Juga: Walau Ferdy Sambo Kasih Spoiler, Polri Gak Akan Beberkan Motif Pembunuhan Brigadir J, Sensitif!

        Deolipa menerangkan, pengakuan Bharada E juga menyebutkan Irjen Sambo yang memberikan perintah eksekusi. Namun, kata Deolipa, saat tim penyidik menanyakan kepada Bharada E apa sebab perintah pembunuhan sampai saat ini Bharada E tak tahu.

        “Nggak tahu itu. Klien saya (Bharada E) juga nggak tahu kenapa dia disuruh nembak (Brigadir J),” ujar Deolipa.

        Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022), mengumumkan Irjen Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Irjen Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten rumah tangganya, berinisial KM. Penetapan Sambo sebagai tersangka adalah susulan setelah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian sudah mengumumkan Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka.

        Baca Juga: Uang Tutup Mulut Tak Kunjung Cair, Bharada E Akhirnya Buka Tabir Ferdy Sambo

        Kapolri mengatakan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J sampai meninggal dunia. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, di Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

        Penembakan dikatakan Kapolri dilakukan dengan menggunakan pistol milik Bripka RR, yang diberikan Irjen Sambo kepada Bharada E. Namun aksi Bharada E menembak Brigadir J dilakukan atas perintah dari Irjen Sambo.

        Kemudian, kata Kapolri, untuk merekayasa peristiwa pembunuhan tersebut sebagai insiden tembak-menembak tersangka Irjen Sambo mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkannya ke dinding. “Untuk seolah-olah, terjadi tembak-menembak.”

        Baca Juga: Akui Atur Skenario dan Perintahkan Buat Bunuh Brigadir J, Begini Pembelaan Diri dari Ferdy Sambo

        Akan tetapi, kata Kapolri, tim penyidikan belum dapat menentukan motif dari peristiwa pembunuhan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: