Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengakuan Bharada E Jelas: Ferdy Sambo Juga Tembak Brigadir J

        Pengakuan Bharada E Jelas: Ferdy Sambo Juga Tembak Brigadir J Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menurut pengakuan tersangka Bharada Richard Eliezer (Bharada E), tersangka Irjen Ferdy Sambo tidak hanya menyuruh, tetapi juga menembak Brigadir J. Hal itu disampaikan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.

        Dijelaskan Deolipa, keterangan itu telah disampaikan Bharada E kepada penyidikan di Bareskrim Mabes Polri. Dia mengungkapkan, pengakuan itu membuat makin terang-benderang siapa aktor utama, dan dalang pembunuhan Brigadir J.

        Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Said Aqil: Tugas Kapolri Bersih-bersih Oknum "Nakal"

        "Dia (Bharada E) itu, kan sudah bilang ke penyidik, dia mengakui yang nembak. FS (Ferdy Sambo) juga dia bilang ikut nembak," kata Deolipa singkat, Kamis (11/8).

        Deolipa menerangkan, dari pengakuan Bharada E itu juga yang menyebutkan Irjen Sambo yang memberikan perintah eksekusi. Namun, kata Deolipa, saat tim penyidik menanyakan kepada Bharada E apa sebab perintah pembunuhan itu, sampai saat ini, Bharada E pun tak tahu.

        "Nggak tahu itu. Klien saya (Bharada E) juga nggak tahu kenapa dia disuruh nembak (Brigadir J)," ujar Deolipa.

        Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8) mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Irjen Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan buruh rumah tangganya, berinisianl KM. Penetapan tersangka itu adalah susulan, setelah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian, Rabu (3/8), dan Minggu (7/8) mengumumkan Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka.

        Keempat tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto turut-serta melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk menghilangkan nyawa orang lain.

        Kapolri Sigit, dalam penjelasannya menyampaikan, dari hasil penyidikan, tak ditemukan fakta adu tembak yang terjadi dalam peristiwa tewasnya Brigadir J. Yang ada, dikatakan Kapolri, adalah Bharada E yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J sampai meninggal dunia.

        Penembakan itu terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, di Kompleks Polri, di Duren Tiga, di Jakarta Selatan, (Jaksel), Jumat (8/7). Penembakan itu, kata Kapolri, dilakukan dengan menggunakan pistol milik Bripka RR, yang diberikan Irjen Sambo kepada Bharada E. Namun, aksi Bharada E menembak Brigadir J, dengan pistol Bripka RR itu, dilakukan atas perintah dari Irjen Sambo.

        Baca Juga: Inikah Awal Mula Kematian Brigadir J tercium Publik? Dahlan Iskan: Kalau Tidak, Mungkin Terkubur Selamanya

        Kemudian, kata Kapolri, untuk merekayasa peristiwa pembunuhan tersebut, sebagai insiden tembak-menembak, tersangka Irjen Sambo, kata Kapolri, mengambil senjata milik Brigadir J, lalu menembakkannya ke dinding.

        "Untuk seolah-olah, terjadi tembak-menembak," begitu kata Kapolri.

        Akan tetapi, kata Kapolri, tim penyidikan belum dapat menentukan motif dari peristiwa pembunuhan tersebut. Pun, tim penyidikan belum punya bukti, apakah dalam penembakan terhadap Brigadir J itu, juga turut dilakukan oleh Irjen Sambo.

        "Terkait apakah tersangka FS terlibat langsung (turut melakukan penembakan) dalam penembakan, tim penyidikan masih mendalami," ujar Kapolri, Selasa (9/8).

        Kapolri menembahkan, proses pengungkapan, dan penyidikan, juga ditemukan fakta, adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Irjen Sambo, bersama-sama 31 anggota Polri lainnya, dari lintas satuan, dan korps, untuk melakukan rekayasa, manipulasi fakta, dan perusakan barang bukti, peristiwa pembunuhan Brigadir J itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: