Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Baswedan Mohon Pasang Kuping Baik-baik, Orang PSI Nggak Main-main Lagi Kali Ini: Ingkar Janji!

        Anies Baswedan Mohon Pasang Kuping Baik-baik, Orang PSI Nggak Main-main Lagi Kali Ini: Ingkar Janji! Kredit Foto: Instagram/ Anies Baswedan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mendapat sorotan dan kritikan dari Anggota DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

        Politisi PSI itu menilai Gubernur DKI Jakarta tersebut ingkar janji karena sampai sekarang tidak mencabut peraturan gubernur atau Pergub era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait penggusuran.

        "Beliau beretorika hanya untuk kepentingan menang Pilgub, tapi tidak mengukur apa yang dijanjikan realistis. Sekarang jadinya ingkar janji," kata Anggara di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

        Menurut Politikus Partai Solidaritas Indonesia atau PSI DKI Jakarta itu menilai, tidak ada konsistensi untuk mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

        Baca Juga: Lagi dan Lagi... Kader Top PSI Menyatakan Dukung Anies Baswedan, Raja Juli Antoni Koar-koar Soal Politik Agama: Tidak Bisa Dinegosiasi!

        Sedangkan sisa masa kepemimpinan Gubernur Anies tinggal dua bulan yakni berakhir pada 16 Oktober 2022.

        Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI itu juga menilai pergub itu masih dibutuhkan selama masa jabatan Anies Baswedan sehingga Gubernur DKI itu memilih untuk tidak melakukan pencabutan.

        "Waktu kampanye dulu Pak Anies selalu berjanji tidak akan melakukan penggusuran tapi ternyata itu hanya asal jeplak dan memainkan sentimen tanpa kajian matang," ujarnya.

        Sementara itu, sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan pergub itu belum bisa dicabut pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.

        "Kalaupun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan pergub tahun 2023," katanya di Jakarta, Senin (8/8).

        Yayan menambahkan pihaknya siap menerima masukan masyarakat yang akan dikaji dalam evaluasi pergub warisan Ahok tersebut.

        "Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," ucapnya.

        Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, pada Kamis (4/8).

        Baca Juga: Pak Prabowo Mohon Maaf Ada Kabar Nggak Enak Nih… Survei: Hanya 22% Pemilih PKB yang Ingin Anda Jadi Presiden, yang Terbanyak Adalah…

        Kedatangan mereka ke Balai Kota Jakarta sudah berulang kali dilakukan dan sempat beraudiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan pada 6 April 2022. Hasil pertemuan itu disepakati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang pergub tersebut.

        Namun hingga saat ini belum hasil yang signifikan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait tuntutan Pencabutan Pergub DKI 207 tahun 2016. Kelompok masyarakat itu menilai pola penggusuran yang digunakan saat ini masih sama atau direplikasi.

        "Pola yang sama masih direplikasi, tidak ada musyawarah, juga ada penggunaan kekerasan seperti yang terjadi di Tebet Dalam," ucap perwakilan kelompok masyarakat Charlie Albajili saat melakukan aksi di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/2). (Antara)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: