Kamaruddin Simanjuntak menduga aktor di balik pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, mengalami kelainan jiwa. Hal itu dia sampaikan karena Irjen Ferdy Sambo memperlakukan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan sangat kejam sampai meninggal dunia.
"Karena dia (Ferdy Sambo, red) diduga menderita psikopat. Habis disiksa, ditembak, dibunuh (Brigadir J)," kata pengacara keluarga Brigadir J saat dikonfirmasi, Senin (15/8).
Baca Juga: Inikah Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J? Kamaruddin: Ketahuan Ada "Si Cantik"
Kamaruddin menyebut Irjen Ferdy Sambo marah kepada Brigadir J yang telah membocorkan rahasia kepada Putri Candrawathi. "Diduga sudah dibocorkan tentang keberadaan 'Si Cantik' itu," kata Kamaruddin.
Kamaruddin merahasiakan identitas Si Cantik yang dimaksud. Namun, dia mendorong Polri agar mengungkap sosok di balik pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
"Siapa Si Cantik? Biarlah polisi mengungkap itu," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan Brigadir J telah membocorkan rahasia sehingga membuat Ferdy Sambo dan sang istri berkelahi. "Kan, berkelahilah ini suami istri, nih, kenapa ini ada 'Si Cantik' ini, kan, begitu, kata si istri, awas kau akan saya lapor kepada pimpinan, saya lapor ke mana-mana," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin mengeklaim Putri juga mengancam akan membocorkan bisnis haram Ferdy Sambo. "Kau ini melakukan tata niaga ini, ada judi, ada sabu-sabu, ada miras, macam-macam-lah itu. Namanya orang akan dilapor, panik dong," kata Kamaruddin.
Karena Ferdy Sambo panik, lanjut Kamaruddin, kemudian dicarikan kambing hitamnya. "Maka dicarilah kambing hitam. Kambing hitamnya adalah alamarhum, tahulah yang mengadu ini, disiksalah dia, dipatah-patahain jari-jarinya, kakinya dihajar supaya dia mengaku," kata Kamaruddin.
Motif Versi Kepolisian
Direktur Tindak Pidama Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut motif pembunuhan terhadap Brigadir J karena Irjen Ferdy Sambo merasa emosi dan marah kepada Brigadir J. Sebab, Putri Candrawathi dilukai harkat dan martabatnya oleh Brigadir J.
Fakta itu terungkap setelah tim khusus (timsus) memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8).
Baca Juga: Dua Penanganan Perkara Terkait Brigadir J Dihentikan, Dahlan Iskan: Apanya yang Mau Ditangani?
"Dalam keterangannya tersangka FS (Ferdy Sambo, red) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi, red) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga," kata Brigjen Andi di Mako Brimob Kelapa Dua, Kamis (11/8).
Tindakan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi itu terjadi di Magelang. Jenderal bintang satu itu mengatakan mengatakan keterangan Ferdy Sambo tersebut telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Itu pengakuan tersangka di BAP," ujar alumnus Akpol 1991 itu.
Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: