Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Borok Ferdy Sambo Terus Dikuliti, KPK Masuk Pusaran Kasus Brigadir J

        Borok Ferdy Sambo Terus Dikuliti, KPK Masuk Pusaran Kasus Brigadir J Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah harus bertanggung jawab serta diancam hukuman mati gegara merencanakan pembunuhan Brigadir Joshua alias Brigadir J, kini Irjen Ferdy Sambo terancam berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Hal tersebut terkait dengan kabar percobaan penyuapan yang mantan kadiv propam tersebut coba lakukan demi menutup jejak pengungkapan kasus pembunuhan yang sedang menjeratnya.

        Baca Juga: KPK Diberi Lampu Hijau Periksa Surya Darmadi di Kejagung

        Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan hal tersebut pada Senin (15/8).

        “Hari ini, TAMPAK (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan) mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu,” ucap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung KPK dikutip dari Antara.

        Percobaan penyuapan itu, kata dia, dilakukan terhadap dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang pada saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo.

        Baca Juga: Usai Jadi Tersangka, Akankah Ada Perlawanan dari Kubu Ferdy Sambo? Lemkapi: Seluruh Jajaran Polri Solid

        Diketahui hal tersebut dilakukan dalam kaitan dengan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Bharada Eliezer atau Bharada E (ajudan Ferdy Sambo).

        Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

        “Ketika itu selesai pertemuan lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter, dan pada waktu itu kedua LPSK itu mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang,” ucap Roberth.

        Baca Juga: Bikin Geger! Refly Harun Sebut LPSK Harusnya Jangan Kembalikan Amplop Suap “Titipan Bapak” Terkait Ferdy Sambo: Harusnya Ambil Tapi…

        “Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak. Jadi dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo,” ucapnya.

        Upaya suap itu, kata dia, termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

        Dalam laporannya, TAMPAK turut membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media daring.

        Selain itu, TAMPAK juga meminta KPK untuk mengusut dugaan suap kepada sejumlah pihak lain dalam penanganan kasus kematian Brigadir J seperti kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma’ruf (sopir/ART), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

        Baca Juga: Tamparan Keras Tokoh NU kepada KPK: Beraninya Cuma sampai Level.....

        “TAMPAK mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ujarnya berharap.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: