Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Berkaca dari Pengalaman, LPSK Resmi Beri Sejumlah Perlindungan Buat Bharada E

        Berkaca dari Pengalaman, LPSK Resmi Beri Sejumlah Perlindungan Buat Bharada E Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya telah memutuskan secara resmi untuk memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator.

        LPSK menilai Bharada E masuk dalam kriteria justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Joshua alias Brigadir J.

        Baca Juga: Buka Borok, Murid Habib Rizieq Mau Pasang Badan Buat Ferdy Sambo: Anda Mengembalikan Citra Bangsa...

        “Kami sudah resmi memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator,” kata Ketua LPSK, Haso Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi, kemarin.

        Apa bentuk perlindungannya? Menurut Hasto, nantinya LPSK akan menempatkan tim di Rutan Bareskrim untuk mempertebal pengawalan terhadap Bharada E.

        Tim akan berjaga sama 24 jam. Tujuannya, untuk memastikan keamanan Bharada E dengan selama ditahan di Bareskrim.

        Hasto menjelaskan, perlindungan kepada Bharada E saat ini masih bersifat darurat. LPSK akan memberikan perlindungan secara menyeluruh setelah pimpinan menggelar rapat paripurna yang rencananya akan digelar hari ini. Perlindungan darurat diberikan karena Bharada E bersedia menjadi justice collaborator, serta saksi pelaku ini mendapatkan ancaman serius.

        Baca Juga: "Ada Judi, Sabu, Miras", Putri Candrawathi Mau Laporkan Ferdy Sambo, Brigadir J Cuma Kambing Hitam!

        Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, selain menjaga Bharada E, pihaknya juga akan menyuplai logistik makanan. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi Bharada E diracun.

        “Dari pengalaman, makanan juga harus dijaga. Kami antisipasi (Bharada E diracun). Bagi kami, lebih baik sedia payung sebelum hujan,” ujarnya.

        Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan kliennya mengajukan 5 poin permohonan perlindungan kepada LPSK. Lima poin perlindungan yang diajukan itu adalah secara prosedural, fisik, hukum, bantuan psikologis, dan psikososial.

        Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Bharada E, Keselamatannya Bukan Prioritas di Pengungkapan Kasus Brigadir J?

        “Bharada E berharap tetap terjamin haknya sebagai saksi pelaku tidak dapat diputus secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan atau laporan yang diberikan,” kata Ronny.

        Bentuk perlindungan prosedural dan hukum terhadap Bharada E, kata Ronny, yakni pendampingan dari kuasa hukum dan LPSK untuk mendapat informasi atas perkembagan kasus Bharada E sebagai justice collaborator.

        Sedangkan bentuk perlindungan fisik adalah Bharada akan mendapat pengamanan dan pengawalan, penempatan di tempat aman pada saat proses pemeriksaan dan penyidikan sampai proses persidangan sebagai saksi pelaku.

        Kemudian terkait perlindungan dan bantuan psikologis yang diajukan kepada Bharada E, seperti bantuan yang diberikan psikolog kepada korban yang menerima trauma atau masalah kejiwaan lainnya agar dapat memulihkan kembali kondisi korban.

        Terakhir, mengenai permohonan Bharada E terkait rehabilitasi psikososial, adalah bentuk pelayan bantuan sosiologis serta sosial untuk membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik psikologis sosial, spiritual rohani sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar di tengah masyarakat.

        Baca Juga: Borok Ferdy Sambo Terus Dikuliti, KPK Masuk Pusaran Kasus Brigadir J

        “Lima poin ini yang kami ajukan ke LPSK,” ujar Ronny.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: