Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPSK Tolak Permohonan Bharada E, Keselamatannya Bukan Prioritas di Pengungkapan Kasus Brigadir J?

LPSK Tolak Permohonan Bharada E, Keselamatannya Bukan Prioritas di Pengungkapan Kasus Brigadir J? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait dengan permohonan perlindungan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. yang tidak mendapatkan perlindungan darinya.

Pihaknya diketahui telah menolak permohonan salah satu saksi kunci kematian Brigadir Joshua alias Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Bharada E Sudah Tertawa-tawa

Penolakan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E itu dilontarkan secara langsung oleh Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK.

“Menolak perlindungan Bharada E sebagai pemohon terlindung untuk permohonan yang diajukan pada tanggal 13 Juli 2022,” ucap Hasto, Senin (15/8).

Diketahui, Bharada E meminta perlindungan kepada LPSK pada 13 Juli 2022 terkait dengan LP (Laporan Polisi) percobaan pembunuhan.

Selain itu juga terkait dengan status Bharada E yang menjadi saksi atas dugaan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi.

Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK mengatakan bila penolakan perlindungan dilakukan karena tidak didapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Tak hanya itu saja, keterangan yang disampaikan pemohon terkait tindak pidana percobaan pembunuhan tidak berkesesuaian dengan informasi yang LPSK himpun terkait luka tembak yang dialami oleh Brigadir J.

Jadi, penolakan yang dilakukan LPSK merupakan bagian dari tindakan Bareskrim Polri yang telah menghentikan penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pada Jumat (12/8).

Edwin pun menilai bila nyawa Bharada E tidak terancam sama sekali.

Baca Juga: Tidak Kooperatif jadi Alasan LPSK Tolak Lindungi Putri Candrawathi

“Ancaman yang dimaksud oleh pemohon yaitu adanya laporan balik dari pihak keluarga Brigadir J dan pemohon juga mengkhawatirkan tindakan balas dendam dari pihak yang dirugikan atas kematian Brigadir J,” kata Edwin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: