Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan, SETARA Institute: Penegakan Hukum yang Tegas dan Tidak Pandang Bulu di Polri
Penetapan status tersangka pada Ferdy Sambo (FS) terkait pembunuhan Brigadir J mendapat sorotan dari Ketua SETARA Institute, Hendardi.
Herdardi menyampaikan apresiasinya kepada Polri yang menunjukkan penegakkan hukum yang tidak pandang bulu.
“Secara umum penetapan status Tersangka (TSK) untuk FS serta beberapa personil lain dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Tim Khusus bentukan Kapolri bisa dikatakan telah mengesankan penegakan hukum yang lebih tegas dan tidak pandang bulu di dalam Polri,” ujar Hendardi lewat keterangan resmi yang redaksi wartaekonomi.co.id terima, Selasa (16/8/22).
Tak berhenti pada Ferdy Sambo, Hendardi mengingatkan untuk berhati-hati pada proses penetapan status tersangka pada puluhan personil Polri lainnya yang kini ditetapkan dengan status pelanggar kode etik karena diduga kuat ikut dalam permainan Ferdy Sambo.
Hal ini menurut Hendardi harus sangat diperhatikan agar tidak terjadi demoralisasi terhadap anggota Polri.
“Namun penerapan status TSK maupun dugaan pelanggaran kode etik terhadap puluhan personil baik dari Polres Jaksel, Polda Metro Jaya (PMJ) maupun Mabes Polri mesti benar-benar fair, akuntabel dan terbuka dalam prosesnya. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi demoralisasi terhadap anggota Polri,” tambah Hendardi.
Hendardi juga mendorong proses pemeriksaan baik hukum maupun etik dapat diinfokan secara bertahap dan terbuka untuk menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Seyogyanya setiap proses pemeriksaan baik hukum maupun etik dapat diinfokan secara bertahap dan terbuka untuk menghindari prasangka-prasangka dan menunjukkan proses yang akuntabel. Termasuk di dalamnya melibatkan Kompolnas dalam pengawasan proses sesuai kewenangannya sebagaimana bunyi Pasal 9 ayat g dan f Perpres 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, jelas Hendardi.
Sebelumnya, Skenario palsu di balik tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J runtuh seketika saat Kpolri mengunumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka.
Konfrensi Pers yang langsung diisi oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditemani para petinggi Polri Bintang 3 tersebut membongkar apa yang sebenarnya terjadi di TKP yang berlokasi di Duren Tiga. Ditemukan bahwa klaim tembak menembak tidak pernah terjadi yang artinya hanya ada penembakan atau pembunuhan. Di sinilah peran Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto