Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Duh! Amplop 'Titipan Bapak' Ferdy Sambo Terekam CCTV, Kata LPSK: Untuk Membuktikan Itu, Gampang

        Duh! Amplop 'Titipan Bapak' Ferdy Sambo Terekam CCTV, Kata LPSK: Untuk Membuktikan Itu, Gampang Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dugaan suap oleh Irjen Ferdy Sambo kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan fakta mengejutkan yang berhasil diungkap. Menyikapi hal ini, pihak LPSK angkat bicara.

        Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengecekan CCTV di Kantor Propam. Hal ini untuk membuktikan adanya dugaan upaya pemberian dua amplop 'titipan Bapak' kepada staf LPSK saat bertemu Mantan Kadiv Propam tersebut.

        Baca Juga: Bikin Geger! Refly Harun Sebut LPSK Harusnya Jangan Kembalikan Amplop Suap “Titipan Bapak” Terkait Ferdy Sambo: Harusnya Ambil Tapi…

        Meski demikian, Edwin menegaskan pihaknya sama sekali tak mengetahui apa isi amplop yang disodorkan staf di kantor Propam tersebut.

        "Iya, (perlu cek CCTV, red). Akan tetapi, staf kami belum mengetahui apa isi amplop cokelat tersebut," ujar Edwin saat dikonfirmasi GenPI.co, Rabu (17/8/2022).

        Menurutnya, pengecekan CCTV untuk membuktikan upaya pemberian amplop tidak sulit lantaran momen tersebut terjadi di hari kerja.

        "Untuk membuktikan itu, kan, gampang karena staf tersebut di kantor Propam pada waktu dan hari kerja," ucapnya.

        Baca Juga: Mau Serahkan Dua Amplop Tebal kepada LPSK, KPK Turun Tangan Kasus Dugaan Suap Ferdy Sambo

        Menurut Edwin, 2 amlop yang ditolak pihaknya berwarna cokelat dengan tebal sekitar 1 cm.

        Di sisi lain, KPK mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan mendalami laporan dugaan suap yang enggan diterima LPSK tersebut. Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pihaknya akan mendalami dugaan suap tersebut jika ada laporan yang cukup layak untuk diproses.

        "Sepanjang ada laporan layak, akan kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan," ujar Ghufron.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: