Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kadin Jatim Minta Pemerintah Jangan Terburu-Buru Menaikkan Cukai: Justru Menghambat Ekonomi

        Kadin Jatim Minta Pemerintah Jangan Terburu-Buru Menaikkan Cukai: Justru Menghambat Ekonomi Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Pemerintah Indonesia berencana menargetkan penerimaan cukai pada tahun 2023 sebesar Rp245,45 triliun atau naik 11,6 persen dibandingkan yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022 yakni sebesar Rp185,1 triliun.

        Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antarlembaga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim), Fitradjaja Purnama secara tegas mengatakan bahwa rencana pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tersebut tidak tepat dan tidak perlu buru-buru karena tidak menguntungkan bagi dunia usaha.

        Baca Juga: Bea Cukai: Penerimaan BK dari Sawit Catat Rekor Tertinggi Sepanjang Tahun Ini!

        "Pemerintah diminta berhati-hati dalam menentukan kebijakan tarif CHT pada 2023 kendati perekonomian nasional mulai membaik. Pasalnya, kenaikan CHT yang terlalu tinggi akan merugikan para petani tembakau, cengkih, serta pekerja yang terlibat dalam industri hasil tembakau (IHT).  Dengan rencana itu justru menghambat ekonomi, menghambat perputaran ekonomi, dan ini justru harga kan jadi naik. Daya beli masyarakat itu juga akan berkurang," tegas Fitra di sela-sela acara Ekonomi Outlook Jatim 2023 di Surabaya, Jumat (19/8/2022).

        Menurut Fitra, pemerintah tidak perlu tergesa-gesa menaikkan tarif CHT pada 2023 nanti. Ia berpendapat seharusnya pemerintah bisa memperluas basis pajak guna menambah pendapatan negara.

        Baca Juga: KADIN Indonesia dan Switzerland Global Enterprise Teken Penguatan Kerja Sama Ekonomi

        "Lebih baik, gali lagi jumlah subjek pajaknya. Jangan lagi menaikkan cukai," pinta Fitra.

        Fitra pun menyoroti industri rokok yang membawa dampak besar terhadap perekonomian, khususnya di Jatim selama ini. Apalagi, kata dia, industri ini bergerak mulai dari sektor hulu hingga hilir, mulai dari pasokan tembakau hingga tenaga kerja.

        Sementara itu, Direktur Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya, Badri Munir Sukoco mengungkapkan kenaikan CHT yang signifikan akan melemahkan IHT yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi. 

        "Dampak multiplier effect dari kenaikan cukai akan ke mana-mana, mulai pengurangan tenaga kerja hingga berkurangnya potensi pendapatan daerah," tegas Badri.

        Baca Juga: KADIN Apresiasi Pemerintah atas Penerbitan Permen Nomor 8 Tahun 2022

        Badri, yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair ini, meminta pemerintah sebaiknya menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan IHT, termasuk para petani tembakau dan cengkih, terkait kebijakan tembakau.

        "Pemerintah perlu mendiskusikan ini sehingga semua pihak jadi tahu apa yang harus dilakukan ketika ini tidak sesuai dengan kondisi yang sekarang," ucap Badri.

        Baca Juga: Petani Tembakau Minta Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Tahun Depan

        Di sisi lain, Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan Jombang, Sumrambah meminta pemerintah lebih memerhatikan kesejahteraan petani tembakau melalui penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang pro pada pengembangan mereka. 

        "Pemerintah sebaiknya fokus bagaimana petani kita bisa meningkatkan kualitasnya. Petani kita bisa mengembangkan kawasannya. Bagaimana petani kita bisa membuat produk sesuai dengan keinginan pabrik, itu yang harus kita pikirkan," pungkas Sumrambah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Ali Topan
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: