Pemerintah mematok penerimaan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2023 diperkirakan mencapai Rp245,45 triliun. Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi sinyal akan menaikkan tarif Cukai Hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2023.
Berdasarkan buku II nota keuangan 2023, target penerimaan cukai tahun 2023 naik 9,5 persen dari outlook penerimaan tahun ini yang sebesar Rp224,2 triliun. Secara tren, target cukai sejak periode 2018-2019 memang selalu mengalami kenaikan.
Baca Juga: Penyederhanaan Struktur Pajak Rokok Disebut Ampuh Efektifkan Kebijakan Cukai Rokok
Pada tahun 2018, target cukai ditetapkan saat itu sebesar Rp159,6 triliun. Kemudian pada tahun 2019, tumbuh 8,0 persen menjadi Rp172,4 triliun. Kenaikan tersebut terus terjadi pada 2020, 2021, dan 2022 yang masing-masing saat itu mencapai Rp176,3 triliun, Rp195,5 triliun, dan Rp224,2 triliun.
Adapun, untuk mengoptimalisasi penerimaan cukai, akan dilakukan antara lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Insentifikasi cukai dilakukan dengan cara menyesuaikan tarif cukai terutama cukai hasil tembakau dengan memerhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi," dikutip dari buku II nota keuangan 2023, Senin (22/8/2022).
Selain itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai hasil tembakau, Pemerintah memerhatikan aspek-aspek yang dikenal dengan empat Pilar Kebijakan yaitu aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi, aspek keberlangsungan industri, aspek penerimaan negara, dan aspek pengendalian rokok ilegal.
Baca Juga: Kadin Jatim Minta Pemerintah Jangan Terburu-Buru Menaikkan Cukai: Justru Menghambat Ekonomi
Adapun, ekstensifikasi cukai dilakukan dengan penerapan barang kena cukai baru berupa plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.
Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan negara dari barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu sesuai UU Cukai. Upaya tersebut juga didorong oleh pengendalian dan pengawasan atas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan fasilitas terutama penguatan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: