Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Seberapa Urgensi Perubahan KUHP? Mahfud MD: Hukum Harus Sesuai Kehidupan Masyarakat

        Seberapa Urgensi Perubahan KUHP? Mahfud MD: Hukum Harus Sesuai Kehidupan Masyarakat Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar Diskusi Publik RKUHP secara hybrid di Hotel Ayana Jakarta pada Selasa (23/8/2022).

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam sambutannya memaparkan bahwa KUHP yang digunakan Indonesia masih menggunakan undang-undang yang dibuat oleh Belanda. Dia juga memaparkan bahwa yang perlu digarisbawahi, hukum dan lembaga-lembaga peninggalan kolonial masih berlaku sepanjang belum ada hukum dan lembaga yang baru.

        Baca Juga: Mahfud MD Minta Kejaksaan Tangani Kasus Ferdy Sambo, Ini Alasannya

        "Jadi perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda diganti dengan hukum-hukum yang baru dan yang lama hanya boleh berlaku sampai dibentuk hukum yang baru tersebut salah satu hukum peninggalan zaman kolonial Belanda yang harus diganti itu Kitab Undang-undang Hukum dan Pidana," jelas Mahfud.

        Mahfud juga memaparkan berdasarkan filsafat hukum, sosiologi hukum, dan ilmu politik hukum, KUHP peninggalan Hindia-Belanda perlu diganti sebab dinamika masyarakat yang berubah-ubah. Dia menilai bahwa hukum mesti menyesuaikan ideologi yang hidup dalam kehidupan masyarakat.

        "Di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya yang sesuai dengan ideologi pandangan dan kesadaran hukum di masyarakat itu. Hukum adalah pelayanan masyarakatnya sehingga harus memuat isi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat di mana hukum itu berlaku," jelasnya.

        Mahfud juga memaparkan bahwa perubahan RKUHP yang pemerintah lakukan sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo dalam sidang internal kabinet yang dilakukan pada 2 Agustus 2022 lalu. Pada saat itu, kata Mahfud, Jokowi meminta RKUHP kembali disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat.

        Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Jajarannya Serap Pendapat dan Usul dari Masyarakat Terkait RKUHP

        "Presiden Joko Widodo meminta agar RKUHP ini di sosialisasikan lagi keseluruh lapisan masyarakat, presiden meminta agar kementerian dan lembaga terkait terus mendiskusikan lagi dengan para akademisi, dengan ormas-ormas," katanya.

        Lebih lanjut, Mahfud memaparkan politik hukum yang digunakan dalam menyusun RKUHP dengan menganut double track system. Dua track tersebut, kata Mahfud, adalah sanksi pidana dan sanksi tindakan.

        "Politik hukum dalam RKUHP ini disusun menganut double track system, atau dua jalur pengenaan sanksi, yakni sanksi pidana dan sanksi tindakan yang belum diatur dalam KUHP yang masih berlaku sampai sekarang," ungkapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: