Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        24 Loyalis Ferdy Sambo 'Ditendang' Kapolri, Mungkinkah Sambo Bakal Dobel Tersangka?

        24 Loyalis Ferdy Sambo 'Ditendang' Kapolri, Mungkinkah Sambo Bakal Dobel Tersangka? Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebanyak 6 polisi diduga kuat melakukan obstruction of justice alias menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J. Ke-6 polisi itu saat ini sudah ditahan.

        Salah satu dari 6 polisi yang melakukan obstruction of justice itu tidak lain adalah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

        Baca Juga: Hanya Karena Tangisan, Benarkah Ini Alasan Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati?

        "Masih menunggu penyidikan lebih lanjut dari Bareskrim setelah timsus melimpahkan hasil investigasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (23/8/2022).

        Dedi pun enggan berandai-andai saat ditanya kemungkinan komplotan Ferdy Sambo Cs itu ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. "Kami menunggu hasil sidik (penyidikan, red) dari penyidik," terang Jenderal kelahiran Madiun, Jawa Timur itu.

        Ferdy Sambo menjadi otak sekaligus pembuat skenario ngibul tewasnya salah satu ajudannya itu. Sementara, 5 polisi lainnya diduga menghalang-halangi penyidikan kematian Brigadir J. Ke-5 polisi itu tidak lain adalah anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.

        Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal dan Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal. Selanjutnya, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal dan Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof. Terakhir, Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof.

        Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung melakukan mutasi sejumlah polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Total ada 24 loyalis Ferdy Sambo yang "ditendang" dan kini jadi "penganguran" alias tak memiliki jabatan apapun di struktural Polri.

        Baca Juga: Anak Bungsu Ferdy Sambo Masih Berusia 1,5 Tahun, LPAI: Mereka Banyak Mendapat Perundungan

        Ke-24 polisi itu dimutasi karena melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. 24 loyalis Ferdy Sambo itu "ditendang" Kapolri berdasarkan Keputusan Kapolri dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.

        Dari 24 polisi itu, rinciannya terdiri dari 4 Kombes, 5 AKBP 2 Kompol, 4 AKP, 2 IPTU, 1 IPDA, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 2 Bharada.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: