Kapolri Blak-blakan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Berkaitan Dugaan Pelecehan atau Perselingkuhan
Anggota Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilangsungkan Rabu (24/8) lalu mencecar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal motif pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Komisi III beralasan, pengungkapan motif itu penting supaya tak muncul asumsi liar di tengah masyarakat.
Menjawab desakan tersebut, Kapolri Listyo mengatakan bahwa motif yang melatarbelangkai kejahatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tak jauh dari adanya dugaan perbuatan pelecehan dan perselingkuhan. Namun begitu, Jenderal Sigit mengatakan, di antara dua dugaan tersebut, tim penyidikan di kepolisian belum dapat mengungkapkan utuh karena masih menunggu pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi Sambo (PC), istri Ferdy Sambo.
Baca Juga: Dipecat Komisi Kode Etik Polri, Ferdy Sambo "Melawan": Siap Banding!
"Soal motif ini dipicu adanya laporan dari Ibu PC, terkait dengan masalah-masalah kesusilaan. Isunya, apakah ini pelecehan, atau perselingkuhan, itu akan lebih didalami lagi setelah pemeriksaan terhadap Ibu PC," begitu kata Kapolri Sigit, di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
PC adalah istri dari Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Keduanya, dalam kasus kematian Brigadir J ini adalah tersangka pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Jenderal Sigit mengatakan, sebetulnya soal motif tak ingin ia jawab mendetail di forum publik. Sebab dikatakan dia, soal motif pembunuhan berencana tersebut, nantinya juga akan terbuka di pengadilan. Akan tetapi, untuk menjawab desakan para anggota Komisi III DPR, Kapolri masih mengambil motif pembunuhan berencana itu, berdasarkan pengakuan dari Irjen Sambo sebagai tersangka, saat diperiksa penyidik, Kamis (11/8/2022).
Dalam pengakuan tersebut, kata Kapolri, Irjen Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J lantaran emosi dan marah. Sikap membara jenderal bintang dua itu dikatakan setelah PC melaporkan kepada Irjen Sambo atas satu peristiwa yang dialami di Magelang, Jawa Tengah (Jateng) beberapa waktu sebelum Brigadir J dieksekusi mati.
Laporan dari PC tersebut, kata Kapolri, membuat Ferdy Sambo merasa dilukai harkat maupun martabatnya. Namun, tetap saja, Kapolri tak menjelaskan, peristiwa apa yang terjadi di Magelang, dan yang dilaporkan PC kepada Irjen Sambo tersebut.
Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E Tak Hadir secara Langsung: Bagian dari "Perlindungan"
"Bahwa Saudara Ferdy Sambo, terpicu amarah dan emosinya, pada saat saudara PC melaporkan terkait dengan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang. Jadi itu untuk sementara yang dapat saya sampaikan," begitu kata Kapolri.
Sementara, dalam penuntasan kasus kematian Brigadir J ini, selain telah menetapkan Irjen Sambo, dan Putri Sambo sebagai tersangka, tim penyidikan juga menetapkan Bharada Ricahrad Eliezer (RE), serta Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka, termasuk satu ART, bernama Kuwat Maruf (KM) sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu dikenakan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Ancaman terhadap keenam tersangka itu adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penajra selama 20 tahun. Selain PC, sejak ditetapkan tersangka, penyidik telah melakukan penahanan terhadap Irjen Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum