Banding Ditolak, Ferdy Sambo akan Jadi Warga Sipil Biasa, Disarankan Lakukan Penebusan Dosa
Ferdy Sambo kini harus melepas pangkatnya sebagai Jenderal bintang dua Polisi setelah sidang kode etik memutuskan ia dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Usai diputus dilakukan pemecatan, Ferdy berencana untuk mengajukan banding. Untuk mengajukan banding tersebut Ferdy hanya diberikan waktu selama tiga hari untuk mempersiapkan segala sesuatunya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan selama tiga hari kepada Ferdy Sambo dalam mengajukan banding tertulis.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Ajukan Banding, Pengamat Lemkapi: Kita Harus Hormati Hak Hukum Sambo
“Ferdy Sambo diberikan kesempatan selama tiga hari untuk menyampaikan banding secara tertulis,” ucap Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Namun, jika banding ini ditolak, maka suami dari Putri Candrawathi ini akan menjadi rakyat sipil biasa dan melakukan persidangan pada umumnya.
Mengenai hal ini filsuf, akademisi, dan intelektual publik Indonesia, Rocky Gerung melalui kanal Youtube Rocky Gerung Official, Jumat (26/8/2022) mengatakan bahwa sejatinya kepolisian adalah instruksi sipil, yang kebetulan diberikan hak atau diminta oleh rakyat untuk dipersenjatai.
“Ini karena ada tugas-tugas khusus. Jadi jangan terbalik, masuk ruang sidang dengan pakaian dan peralatan yang semi militer,” ungkapnya mengomentari penjagaan di ruang sidang etis Ferdy Sambo.
Selain itu, wartawan senior Hersubeno Arief mengandaikan jika banding Ferdy Sambo gagal atau berujung ditolak.
“Jika dalam tiga hari kedepan Pak Sambo ditolak bandingnya, bukan mendahului pengadilan tapi saya kira akan ditolak. Sambo langsung menjadi warga sipil dan sidang sebagai orang sipil,” ungkap Hersubeno.
Ia pun menyoroti kasus mafia judi dan Konsorsium 303 yang digadang-gadang dipimpin oleh Sambo.
“Bagaimanapun juga sampai sekarang, geng Sambo ini masih cukup kuat. Sekarang bukan ingin melindungi Sambo lagi, tapi melindungi kepentingan mereka sendiri,” tambahnya.
Rocky menimpali bahwa pemecahan kasus ini adalah supaya publik mengerti semua yang berhubungan dengan kasus Sambo ini berkaitan dengan informasi, efisiensi atau hal-hal yang dibelakang layar harus diselesaikan.
“Dan setelah Sambo masuk pengadilan sebagai warga sipil, ia akan bersaksi tentang hal-hal ini. Variable ini seharusnya diselesaikan dan baiknya sebelum pemilu 2024 karena ini bisa panjang,” kata mantan dosen UI itu.
Hersubeno juga menyarankan, karena Sambo sudah banyak membuat dosa dengan mencoreng institusi yang membesarkannya dan mengecewakan rakyat Indonesia, dia bisa melakukan penebusan dosa disaat persidangan nanti.
“Menurut saya kalo dia mau melakukan semacam penebusan dosa, dia (Sambo) bongkar saja semuanya dalam persidangan. Seenggaknya kita mendorong dia menyumbang legacy kepada bangsa dan negara,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: