Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putri Candrawathi akan Dapat Perlakuan Spesial Saat Rekonstruksi, Bareskrim Polri Sebut Alasanya

        Putri Candrawathi akan Dapat Perlakuan Spesial Saat Rekonstruksi, Bareskrim Polri Sebut Alasanya Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan mendapatkan perlakuan spesial dari Bareskrim Polri saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga esok hari, Selasa (30/8/2022).

        Berbeda dengan suaminya, Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf yang harus menggunakan baju tahanan. 

        Ibu empat anak ini akan dibebaskan tidak menggunakan baju tahanan selama proses rekonstruksi.

        Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Haniz.

        Baca Juga: Rekonstruksi atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Dilakukan Besok, Timsus Polri Turut Undang Komnas HAM

        Mengenai hal itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, perbedaan perlakuan tersebut dikarenakan Putri tidak berstatus sebagai tahanan, meski ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

        "Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan, tersangka PC (Putri) bukan tahanan," kata Andi Rian.

        Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf.

        Baca Juga: Trauma Melihat Brigadir J Bersimbah Darah di Kaki Ferdy Sambo, Bharada E akan Dipertemukan Kembali dengan Atasannya

        Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

        Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: