Tak Ada Saksi Lain, Komnas HAM Sebut Pengakuan Putri Candrawathi Sulit Dibuktikan
Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM) membeberkan pengakuan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya minim bukti sehingga akan sulit dibuktikan.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik juga mengatakan, kepada lembaganya Putri mengaku diperintahkan mengubah tempat kejadian perkara pelecehan seksual yang diduga dialaminya.
Menurut pengakuan Putri dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di Magelang, bukan di Duren Tiga, Jakarta Selatan seperti skenario yang dirancang suaminya, Ferdy Sambo.
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap! Putri Candrawathi Ngaku Disuruh Berbohong oleh Ferdy Sambo
Ahmad Taufan Damanik juga mengatakan pihaknya hanya mendapat sedikit bukti tentang kasus pelecehan seksual sebelum terjadi penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.
Seperti diketahui, sejak awal beredar isu pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi (PC).
“Ini yang terbantahkan dan mereka memindahkan fokus itu pada 7 Juli malam di Magelang dengan konstruksi cerita bahwa terjadi kekerasan seksual terhadap Ibu Putri yang dilakukan oleh Yosua. Saksi yang lain siapa yang menyaksikan langsung? Tidak ada,” ucap Taufan, Senin (29/8).
Baca Juga: Putri Candrawathi Buat Pengakuan Mengejutkan: Saya Cuman Disuruh Mengakui Saja di Duren Tiga
Saat peristiwa dugaan pelecehan seksual pertama kali dilaporkan, diketahui peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, hanya Putri Candrawathi yang menyebutkan ada peristiwa pelecehan seksual.
“Kembali lagi ke peristiwa cerita pertama di Duren Tiga itu. Hanya mengandalkan keterangan dari seorang yang mengaku atau mengklaim sebagai korban dalam hal ini Bu Putri,” kata dia.
Tufan tidak menyimpulkan kasus kekerasan seksual seperti yang dilaporkan Putri tidak terjadi. Hanya saja buktinya sangat minim.
“Keterangan sementara yang didapat sangat minim. Karena itu untuk membangun konstruksi hukumnya harus mengumpulkan keterangan atau bukti-bukti lain yang bisa mendukung keterangan PC itu,” tuturnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty