Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Napoleon Bonaparte Soroti Ferdy Sambo yang Kini Pakai Baju Tahanan: Bukti Tidak Semua Polisi Brengsek

        Napoleon Bonaparte Soroti Ferdy Sambo yang Kini Pakai Baju Tahanan: Bukti Tidak Semua Polisi Brengsek Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J membuat sejumlah pihak menaruh intensi negatif kepada pihak kepolisian karena jenderal bintang dua yang harusnya melindungi masyarakat itu justru tega menjadi dalang di balik kematian sang ajudan. Hal ini pun tak lepas dari perhatian Irjen Napoleon Bonaparte.

        Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri itu menilai dengan adanya pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka menujukkan tidak semua polisi berperilaku buruk.

        Baca Juga: Bakal Didik Ferdy Sambo Kalau Nanti Sama-sama Satu Sel, Irjen Napoleon Bonaparte Siap: Ya Masa Saya Bisa Tolak?

        "Pengumuman dua hari lalu itu membuktikan bahwa tidak semua polisi itu berengsek," kata Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

        Napoleon mengapresiasi Polri yang mau melakukan penyelidikan ulang dan memperbaiki kesalahan terdahulu. "Masih ada polisi yang masih punya hati nurani," lanjut dia.

        Tidak hanya itu, terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kace itu juga mengapresiasi keluarga dan kuasa hukum Brigadir J, para pakar, media, dan netizen. Sebab, para pihak tersebut memberikan seruan keras sehingga Polri mau terbuka dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

        Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan peristiwa di Duren Tiga bukanlah tembak-menembak, tetapi penembakan.

        Artinya, Brigadir J menjadi korban yang meninggal dalam peristiwa itu tidak melepaskan atau membalas tembakan.

        Baca Juga: Puluhan Anggota Bantu Ferdy Sambo Tutupi Kasus, Napoleon Bonaparte: Semua Akibat Sistem Kaderisasi Pori yang Tidak Tepat

        "RE menembak, RR turut membantu dan menyaksikan, KM turut membantu dan menyaksikan, dan FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa itu seolah-olah tembak-menembak," beber Komjen Agus.

        Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: