Ade Armando Kepada Pelaku Pengeroyok: Saya Bersimpati Tapi Sekaligus Muak dan Jijik
Pelaku pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan.
Tuntutan hukuman itu sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP setelah sebelumnya jaksa menghadirkan beberapa saksi dan bukti.
Menanggapi hal tersebut, Ade Armando mengaku dia cukup iba dengan keadaan keluarga para pelaku namun sekaligus jijik.
“Saya terpaksa kasihan, iba, bersimpati tapi sekaligus muak, jijik melihat betapa pengecutnya mereka. Selama ini mereka terkesan begitu jagoan, salah seorang dari mereka bilang pengeroyokan saya adalah bagian dari perjuangan mereka di jalan Allah,” ungkap Sambo seperti dilansir dari Cokro TV, Selasa (31/08/22).
Ade juma menambahkan, para pengeroyoknya bukan jihadis yang bisa melakukan apa saja untuk memperjuangkan yang bisa mereka yakini. Apa yang mereka sampaikan di pengadilan sungguh mencerminkan kualitas mereka.
“Sebenarnya pemukul saya jauh lebih banyak, mungkin puluhan. Tapi yang lebih jelas ada buktinya adalah keenam orang itu. Mereka mengaku memukul dan menendang saya satu dua kali. Walaupun beramai-ramai, mereka tidak melakukan aksi kekerasan berulang-ulang kata mereka,” tambah Ade.
Salah satu pelaku bernama Marcos Iswan, mengakui kesalahannya turut melakukan penganiayaan. Ia berdalih hal itu dilakukan bukan karena dendam, melainkan spontanitas belaka.
"Dilakukan secara spontan, Marcos mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi," katanya dalam pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022) seperti dilansir dari Suara.com.
Dia pun memohon majelis hakim untuk memperingan hukumannya. Alasannya, karena dia harus membiayai empat anaknya yang masih duduk di bangku sekolah, dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Dimohon hakim ketua untuk mempertimbangkan hukuman kami, karena Marcos punya empat anak yang butuh banyak biaya," kata Marcos.
Selain itu, dia mengaku mengidap penyakit diabetes. Sehingga diharapkan kondisi fisik itu bisa jadi pertimbangan hakim meringankan hukuman.Dia juga membutuhkan perawatan khusus agar penyakit diabetes yang diderita tidak semakin parah.
Di saat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan tetap pada tuntutannya.
Marcos dan lima terdakwa lainnya menunggu vonis hakim yang akan dijatuhkan pada Kamis (1/9/22) besok.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: