Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudahi Penyelidikan, Komnas HAM Nyatakan Ada Dugaan Brigadir J Lakukan Kekerasan Kepada Putri Candrawathi

        Sudahi Penyelidikan, Komnas HAM Nyatakan Ada Dugaan Brigadir J Lakukan Kekerasan Kepada Putri Candrawathi Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Selesai sudah penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

        Pada rilis terakhirnya, Komnas HAM menyebut adanya dugaan Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

        Untuk itu, Komnas HAM memberi rekomendasi kepada penyidik untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi tersebut.

        Baca Juga: Komnas HAM Tunjukan Foto Terbaru Sesaat Setelah Brigadir J Dieksekusi: Ini Pembunuhan di Luar Proses Hukum!

        Dugaan dan rekomendasi terkait kekerasan seksual tersebut menjadi salah satu poin kesimpulan Komnas HAM atas kasus Brigadir J yang terjadi pada (8/7) 2022 di Rumah Dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

        Selain itu, saat membacakan lembar kesimpulan tersebut, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil autopsi pertama maupun kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap almarhum Brigadir J, melainkan luka tembak.

        "Tadi juga sudah disampaikan penyebab kematian dua luka tembak yang satu di dada dan satu lagi di kepala," ucap dia di Jakarta, Kamis.

        Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ditemukan Isu Extrajudicial Killing dalam Kasus Ferdy Sambo, Ternyata Ini Maknanya

        Tidak hanya itu, dalam kasus tersebut juga disebutkan terjadinya obstruction of justice atau suatu upaya menghalangi penyidikan dalam penanganan dan pengungkapan kematian Brigadir J.

        Adapun hasil rekomendasi yang diserahkan kepada Polri, Komnas HAM meminta penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam penegakan hukum serta memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.

        Selanjutnya memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana. Hal itu tidak hanya bagi terduga pelaku tetapi semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.

        Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Duren Tiga Berdarah: Komnas HAM Konfirmasi Ancaman Pembunuhan oleh Kuwat ke Brigadir J

        Kendati demikian, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik masih akan bertugas dalam pengawasan hingga persidangan nanti berjalan. Menurut Taufan hal ini sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

        Dalam kesempatan tersebut, Taufan juga memberikan apresiasi terhadap Polri yang telah menunjukkan kinerja secara baik dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana ini. Termasuk dengan Komnas HAM sebagai mitra kerja, serta kepada publik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: