Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Celsius Network Digugat untuk Pulihkan Aset Kripto Senilai US$22,5 Juta

        Celsius Network Digugat untuk Pulihkan Aset Kripto Senilai US$22,5 Juta Kredit Foto: Unsplash/Executium
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Celcius Network sebagai platform pemberi pinjaman cryptocurrency kini tengah menghadapi masalah hukum setelah melakukan pembekuan penarikan pada Juli lalu.

        Dilansir dari Cointelegraph pada Jumat (2/9/2022), kelompok ad hoc dari 64 pemegang rekening kustodian di Celcius mengajukan pengaduan ke Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York guna memulihkan aset mereka yang senilai lebih dari US$22,5 juta dalam bentuk kripto.

        Baca Juga: Pemerintah Indonesia Bakal Luncurkan Bursa Kripto Akhir Tahun 2022

        Gugatan yang diajukan mencatat bahwa Celsius "tidak menghormati penarikan apa pun dari program apa pun," termasuk layanan tahanan. Hal ini dianggap bertentangan dengan "bahasa sederhana dari persyaratan penggunaan debitur," karena mereka memberikan hak untuk menyimpan aset "selalu tetap sama berada di tangan pengguna."

        Celcius merupakan salah satu dari banyak platform pinjaman kripto yang tengah mengalami masalah besar di saat pasar mengalami penurunan nilai aset di sektor pinjaman kripto.

        Di tengah tantangan hukum dan likuiditas yang sedang berlangsung, Celsius mengajukan gugatan terhadap kustodian utama AS, Prime Trust pada akhir Agustus karena Prime Trust dianggap telah gagal mengembalikan kripto senilai US$17 juta pada Juni 2021 saat memutuskan hubungan dengan perusahaan pemberi pinjaman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Nurdianti
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: