Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD Sebut Hasil Laporan Komnas HAM Tentang Kasus Ferdy Sambo Tidak Ada Nilai Pro Justitia, Apa Maksudnya?

        Mahfud MD Sebut Hasil Laporan Komnas HAM Tentang Kasus Ferdy Sambo Tidak Ada Nilai Pro Justitia, Apa Maksudnya? Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahfud MD memberikan tanggapan terhadap kesimpulan yang dirilis oleh Komnas HAM bahwa ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi

        Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) ini menilai laporan Komnas HAM tidak ada nilai pro justitia.

        "Temuan Komnas HAM maupun laporan Komnas Perempuan itu hanya pelengkap informasi. Tak ada nilai pro justitia-nya. Polisi dan jaksa bisa memakai atau tak memakai," ujar Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/8/2022), melansir dari Suara.com.

        Baca Juga: Komnas HAM Sebut Motif Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi, Peringatan Gus Jazilul PKB: Jangan Ngomong Sembarangan!

        Meski begitu, Mahfud mengatakan temuan ataupun laporan Komnas Perempuan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri tersebut bisa disidik dari semua sisi.

        "Biar saja agar semua segi bisa dilihat," beber mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

        Lalu apakah sebenarnya pro justitia itu? 

        Yan Pramadya Puspa dalam bukunya yang berjudul Kamus Hukum: Edisi Lengkap Bahasa: Belanda-Indonesia-Inggris mendefinisikan pro justitia sebagai sebuah nilai bahwa suatu hal adalah demi dan/atau untuk hukum maupun undang-undang.

        Sederhananya, pro justitia merujuk pada penilaian apakah suatu hal baik seperti dokumen hukum, temuan penyidik, dan lain-lain memiliki nilai yang bertujuan demi penegakkan hukum.

        Baca Juga: 3 Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan Padahal Jadi Tersangka Pembunuhan, Pengamat: Apakah Itu Memenuhi Rasa Keadilan?

        Seperti yang disinggung sebelumnya, nilai pro justitia ditemukan di berbagai dokumen maupun berkas hukum. Mengutip penjelasan Hukum Online, nilai pro justitia juga ditemukan pada putusan pengadilan yang didasari oleh “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

        Pada beberapa dokumen hukum, maka sering ditemukan frasa pro justitia yang berarti isi dari dokumen tersebut digunakan untuk pengadilan.

        Dalam aspek administratif, nilai pro justitia tampak dalam bagaimana pihak penegak hukum menetapkan langkah tindakan hukum yang sah dan mengikat secara hukum. 

        Maka dapat disimpulkan juga bahwa pro justitia adalah penilaian apakah sebuah objek dapat digunakan dalam keputusan pengadilan yang dibuat oleh majelis hakim.

        Baca Juga: Terkuak! Putri Candrawathi Sempat Pilih Mati Dibandingkan Laporkan Kasus ke Pihak Berwajib

        Komnas HAM sebelumnya memperoleh tiga temuan berupa rekomendasi kepada tim penyidik kepolisian. Yakni beberapa di antaranya adalah ditemukannya obstruction of justice atau tindakan menghalangi penegakan hukum oleh beberapa oknum anggota Polri.

        Komnas HAM merekomendasikan agar para oknum polisi 'nakal' tersebut diadili sesuai dengan tingkat kesalahannya. Untuk tingkat kesalahan yang dinilai paling berat maka direkomendasikan untuk melakukan pemecatan secara tidak hormat hingga memperoleh sanksi pidana.

        Bentuk tindakan menghalangi penyelidikan kematian Brigadir J yang terjadi adalah merekayasa TKP hingga menghilangkan rekaman CCTV yang menjadi saksi bisu kasus tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: