Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengamat Heran: Jelas Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat
Pori memutuskan bahwa Putri Candrawathi sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J tidak ditahan karena beberapa alasan, termasuk kemanusiaan. Keputusan ini mengundang perhatian banyak pihak, salah satunya Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
Bambang mengatakan Putri seharusnya ditahan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurutnya, keputusan tidak menahan istri Ferdy Sambo itu jauh dari rasa keadilan.
"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," katanya di Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Menurut Bambang, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak, dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, lanjutnya, menjadi pertanyaan apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi. Apalagi, Putri dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.
"Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik, tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" jelasnya.
Selain itu, Bambang juga menilai salah satu alasan tersangka Putri tidak ditahan karena suaminya, tersangka Ferdy Sambo, diduga masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: