Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komnas HAM dan Perempuan Sebut Putri Candrawathi Tidak Ditahan Suatu Terobosan, Pengacara Brigadir J: Kenapa Contohnya Istri Jenderal?

        Komnas HAM dan Perempuan Sebut Putri Candrawathi Tidak Ditahan Suatu Terobosan, Pengacara Brigadir J: Kenapa Contohnya Istri Jenderal? Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menurut Martin Lukas Simanjuntak selaku salah satu pengacara Keluarga Brigadir J, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menganggap tidak ditahannya Putri Candrawathi sebagai terobosan baru. Ia pun mempertanyakan, kenapa terobosan ini harus dimulai dengan istri Jenderal. 

        Hal tersebut disampaikan Martin ketika ditanya dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi yang tayang di YouTube tvOneNews.

        Awalnya Martin ditanya oleh pembawa acara terkait istri Ferdy Sambo yang masih bebas dengan alasan faktor kemanusiaan dan anak.

        "Masih bebas belum ada penahanan terhadap Putri Candrawathi dengan ada kuasa hukumnya mengatakan faktor kemanusiaan dan faktor anak," tanya host seperti dikutip dari YouTube tvOneNews, Jumat (2/9/2022).

        Baca Juga: Takut Kabur ke Luar Negeri, Bareskrim Polri Sudah Cekal Putri Candrawathi

        Menjawab pertanyaan tersebut, Martin menjelaskan bahwa belum adanya penahanan terhadap Putri Candrawathi ini seperti memperlihatkan kondisi moral dan penegakan hukum di Indonesia.

        "Inilah yang saya bilang tidak adanya keprihatinan atas kondisi ini moral dan penegakan hukum di bangsa ini," jawab Martin.

        Martin kemudian mengungkapkan kekesalannya terkait dengan belum ditahannya Putri Candrawathi yang dianggap Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai sebuah terobosan.

        "Apa kata Komnas HAM dan Komnas Perempuan, mereka mengatakan bahwa ini adalah terobosan. Ini adalah penerapan hukum baru agar wanita-wanita lain diperlakukan sama seperti PC," ujar Martin.

        Ia mempertanyakan mengapa terobosan tersebut baru dilakukan pada kasus Putri Candrawathi? Mengapa terobosan tersebut tidak direkomendasikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan pada kasus-kasus sebelum ini?

        Baca Juga: Cuman Wajib Lapor Dua Kali Seminggu, Anggota DPR Minta Putri Candrawathi Diperlakukan Sama dengan Tahanan yang Memiliki Anak

        "Apa-apaan ini? Kenapa kok contohnya harus istri jenderal? Kenapa kok contohnya harus orang yang merekayasa kasus? Apa tidak ada, apa tidak kurang kasus-kasus orang-orang lemah yang butuh perlindungan. Di mana mereka ketika ada orang-orang lemah yang butuh perlindungan," terang Martin.

        Di tengah-tengah pernyataan menggebu-gebu dari pengacara keluarga Brigadir J, salah satu host kemudian meluruskan bahwa keputusan penahanan Putri Candrawathi ada di tangan kepolisian bukan Komnas HAM.

        "Tapi kan lembaga yang menangani ini semua adalah lembaga kepolisian Bang Martin. Dalam artian yang melakukan penahanan atau tidaknya itu keputusannya bukan di Komnas HAM, tapi di Kepolisian Republik Indonesia," timpal salah satu host.

        Martin pun menjawab bahwa dirinya menyoroti rekomendasi dari Komnas HAM. Menurutnya, rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Brigadir J adalah hanya omong kosong semata.

        "Tapi rekomendasi mereka. Lebih baik mereka tidak usah mengatakan hal-hal itu, penerapan yang baru untuk perempuan. Menurut saya itu omong kosong semua," jelas Martin.

        Ia pun menjelaskan bahwa yang disesalkan adalah tindakan dari Komnas HAM dan juga Komnas Perempuan.

        Baca Juga: Cuman Wajib Lapor Dua Kali Seminggu, Anggota DPR Minta Putri Candrawathi Diperlakukan Sama dengan Tahanan yang Memiliki Anak

        Menurutnya ini tidak adil bagi wanita-wanita lainnya, misalnya almarhumah Vanessa Angel.

        "Yang kita sesalkan adalah ini Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Dulu-dulu kemana mereka ketika VA ditangkap ditahan. Pada saat AS ditangkap ditahan ketika lagi proses hukum. Ke mana mereka? Apakah ada mereka yang bilang bahwa kedua orang ini tidak berhak ditahan atas alasan kemanusiaan, atas alasan anak? Tidak ada," pungkas Martin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: